Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS bertujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, dikutip dari laman Pusat Penyuluhan Sosial atau Puspensos Kementerian Sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tindakan yang biasa dilakukan pemerintah untuk memberikan bantuan, antara lain kebutuhan pokok atau uang tunai. Di Indonesia, tindakan ini rawan tidak tepat sasaran akibat kecurangan. Pemerintah membuat sumber data utama untuk mengantisipasi kecenderungan itu melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Bagaimana cara masuk DTKS?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Proses verifikasi dan validasi DTKS dimulai dari di tingkat desa atau kelurahan.
2. Aparat Pemerintah Desa atau Kelurahan melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang ada dalam DTKS. Itu yang dianggap dan dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada, meninggal dunia, pindah alamat ke kabupaten lain atau yang sudah perlu dikeluarkan dari DTKS.
3. Aparat Pemerintah Desa atau Kelurahan melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang ada di Desa atau Kelurahan yang dianggap perlu diusulkan untuk masuk dalam DTKS.
4. Pemerintah Desa atau Kelurahan melakukan musyawarah untuk menetapkan daftar keluarga yang ada dalam DTKS yang dinilai perlu dikeluarkan dan diusulkan masuk.
5. Setelah dilakukan musyawarah desa atau kelurahan, petugas data turun ke lapangan untuk mengunjungi masing-masing keluarga yang sudah ditetapkan untuk verifikasi dan validasi. Itu melakukan pengisian formulir penilaian yang dikeluarkan oleh Pusdatin Kementerian Sosial.
6. Setelah pengisian formulir penilaian petugas data yang telah ditetapkan pemerintah desa atau kelurahan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial. Adapun beberapa lampiran, yaitu berita acara hasil musyawarah desa atau kelurahan, Kartu Keluarga, Form Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terkait perubahan, penghapusan, pengusulan data DTKS.
7. Setelah usulan dari desa dan kelurahan diterima Dinas Sosial, selanjutnya memasukkan data dari formulir ke dalam Sistem aplikasi SIKS-NG yang terhubung dengan Pusdatin Kementerian Sosial dan melampirkan bukti hasil musyawarah desa atau kelurahan.
8. Selanjutnya data diolah Pusdatin Kementerian Sosial melalui methode proxy-mean testing (PMT). Hasil tes akan menentukan tingkatan status sosial ekonomi keluarga yang diusulkan. Tingkatan itu menentukan, apakah keluarga yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DTKS sudah sesuai dari pembaruan atau tidak. Begitu juga keluarga yang diusulkan untuk dimasukkan dalam DTKS.
9. Hasil finalisasi pengolahan data Pusdatin, selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial terbaru yang dimungkinkan dilakukan dua kali dalam setahun.