Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Warga Dadap Pastikan Tidak Ada Kantor PT Intan Agung Makmur di Lingkungannya

PT Intan Agung Makmur merupakan perusahan yang mengantongi Sertifikat HGB dan SHM atas bidang tanah di area pagar laut Tangerang.

21 Januari 2025 | 22.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Alamat kantor PT Agung Intan Makmur, perusahaan pemiliki SGHB-SHM berupa tanah kosong di area pagar laut Tangerang, di Jalan Inspeksi PIK 2, Kosambi, Tangerang, Banten, 21 Januari 2025. TEMPO/Andi Adam Faturahman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Tak ada bangun berdiri di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tengerang, Banten. Lokasi yang merujuk alamat perusahaan pemilik sertifikat di area pagar laut tersebut hanya berupa tanah kosong sekitar 250 meter persegi yang ditumbuhi berbagai pohon di sekitarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merujuk dokumen Direktorat Jenderal Akta Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, lokasi tersebut merupakan alamat PT Intan Agung Makmur. PT Intan merupakan perusahan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah di area pagar laut di kawasan Tangerang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya baru mendengar nama PT Intan Agung Makmur," kata Atang Junaedi, pemilik warung makan di Jalan Inspeksi PIK 2, saat ditemui Tempo pada Selasa, 21 Januari 2025. Sepengetahuan Atang, di sepanjang Jalan Inspeksi PIK 2 hanya ada satu bangunan milik perusahaan PT Prima Copper Industri. Sisanya merupakan bangunan yang diperuntukkan sebagai gudang. 

Jawaban yang sama disampaikan tiga orang sopir truk pengangkut bahan material pembangunan proyek di PIK 2 dan seorang warga Dadap lainnya. Mereka belum pernah mendengar terdapat PT Intan di sana. "Tidak ada lagi kantor di sini. Yang ada lokasi proyek dan vihara," ucap warga yang mengaku bernama Umar.

Berdasarkan AHU, PT Intan Agung Makmur merupakan perseroan tertutup dengan nomor SK Pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 pada 27 Juni 2023. Kegiatan perusahaan ini adalah di bidang pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estate. 

Korporasi ini berdiri dengan modal Rp 5 miliar dan dipimpin Kusuma Anugrah Abadi dengan kepemilikan saham 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar. Sementara, Inti Indah Raya memiliki 2.500 saham senilai Rp 2,5 miliar. 

Sedangkan, posisi direktur dipegang Belly Djaliel dan komisaris oleh Freddy Numberi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengatakan PT Intan memiliki 234 dari 263 bidang tanah di area pagar laut. Adapun pagar laut di perairan Tangerang terbentang sepanjang 30,16 kilometer. Laut yang bersertifikat HGB milik PT Intan berada di sekitar pagar laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan SGHB yang dimiliki PT Intan ilegal. Sebab, area laut tidak bisa dimiliki dan dibuatkan sertifikat. Pembangunan pada ruang laut juga harus mendapatkan izin KKP.

“Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Trenggono setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.

Kantor Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan sertifikat HGB yang terbit di Desa Kohod itu luasnya mencapai 300 hektare.  Sertifikat itu terbit pada Agustus 2023 setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2023-2043 terbit pada Maret 2023.

Kepada majalah Tempo, Yayat mengatakan sertifikat HGB di Kohod sesuai rencana tata ruang. “Areanya masuk pola ruang permukiman dan karenanya berwarna kuning,” kata Yayat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti dalam suratnya kepada kantor pengacara Septian Wicaksono Partners, yang mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kohod, menyatakan area itu berada di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dia juga merujuk pada Perda RTRW Banten 2023-2043. 

Kantor pengacara Septian Wicaksono mengurus lahan di Kohod sejak 2023. Pada 21 Juli 2023, kantor pengacara itu bersurat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan meminta rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter C. Namun, Eli menolak permohonan itu karena bertentangan dengan perda.

Setelah penolakan, beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan. Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Kepada Tempo, Eli mengatakan surat tersebut palsu. Namun, Eli enggan menjelaskan secara detail kemungkinan pelakunya.

Erwan Hermawan dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus