Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pengurus Partai Demokrat hasil kongres luar biasa Deli Serdang menempuh jalur pengadilan untuk mendapatkan pengakuan kepengurusan dari negara.
Upaya ini ditempuh setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak pengesahan hasil kongres luar biasa yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Demokrat kubu AHY menyatakan siap menghadapi gugatan.
JAKARTA - Pengurus Partai Demokrat hasil kongres luar biasa Deli Serdang menempuh jalur pengadilan untuk mendapatkan pengakuan kepengurusan dari negara. Upaya ini ditempuh setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak pengesahan hasil kongres luar biasa yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda, mengatakan pihaknya menyiapkan dua gugatan dalam rangka mencari keadilan. Pertama adalah gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan yang kedua adalah gugatan tata usaha negara yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. "Medan pertarungan hukum terakhir dan paling menentukan ada di PTUN," kata Saiful kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saiful mengemukakan, pihaknya sedari awal menduga bahwa Kementerian Hukum tidak akan mengesahkan hasil kongres yang digelar pada 5 Maret lalu itu. Demokrat kubu Moeldoko merasa pemerintah bukanlah kekuasaan yudikatif yang bertugas memutuskan sengketa. Dia menyesalkan langkah Kementerian yang langsung memutuskan penolakan, tanpa memanggil kedua kubu untuk didengar pendapatnya. Walau begitu, Demokrat kubu Moeldoko menyatakan menghormati keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Penolakan terhadap Demokrat kubu Moeldoko disampaikan Yasonna pada Rabu lalu dengan alasan dokumen yang diserahkan peserta kongres luar biasa tidak lengkap. Pihak KLB Deli Serdang tidak bisa menunjukkan bukti bahwa peserta yang menjadi perwakilan dewan pimpinan daerah ataupun dewan pimpinan cabang membawa mandat resmi.
Salah satu penggagas KLB Deli Serdang, Darmizal, mengatakan dua gugatan yang diajukan menyasar obyek yang sama, yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020. Pihaknya menilai AD/ART tersebut melanggar ketentuan dan bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik, tapi menjadi acuan bagi Kementerian Hukum dan HAM menolak hasil KLB Deli Serdang. "Gugatan satu terkait dengan bagaimana mereka buat AD/ART, kemudian di PTUN kami juga gugat terkait dengan keputusan-keputusan yang diterbitkan atas produk mereka yang bermasalah itu," ujar Darmizal.
Artinya, obyek gugatan ke PTUN adalah surat keputusan Menkumham yang mengesahkan AD/ART Demokrat tahun 2020. Namun Darmizal belum bersedia merinci siapa yang menjadi tergugat dalam gugatan ke Pengadilan Negeri.
Adapun ketentuan dalam AD/ART yang dianggap bertentangan oleh kubu KLB Deli Serdang adalah kewenangan majelis tinggi partai. Salah satu inisiator kongres luar biasa, Jhoni Allen Marbun mengatakan jabatan tersebut melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pelanggaran yang dimaksud adalah kewenangan Majelis Tinggi yang terlampau besar karena menggerus kedaulatan anggota Demokrat untuk menghelat kongres luar biasa.
Persoalan lainnya dari jabatan tersebut, kata Jhoni, perihal kacaunya pembagian kewenangan antarstruktur. Dia mencontohkan Pasal 12 ayat 2a dalam anggaran rumah tangga tahun 2020, yang mengatur putusan Mahkamah Partai hanya bersifat rekomendasi.
Ketentuan itu dinilai melanggar UU Partai Politik yang mengatur putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal. "Mahkamah Partai yang dibentuk pada kongres kelima cacat hukum sehingga Mahkamah Partai mandul dan tidak dapat dipergunakan," kata dia.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat memberikan keterangan pers terkait respons terhadap pernyataan KSP Moeldoko di Kantor DPP partai Demokrat, Jakarta, 29 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono, Herzaky Mahendra Putera, menganggap seluruh hasil kongres kelima telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020. Pengesahan itu, kata dia, sudah didahului dengan evaluasi oleh Menteri Hukum dengan dasar Undang-Undang Partai Politik.
Dia pun mengatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan kubu Moeldoko. Penyelesaian sengketa di pengadilan, kata dia, sudah diantisipasi Dewan Pimpinan Pusat Demokrat sejak awal. "Kami yakin legal standing kami yang lebih kuat," kata Herzaky.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan telah mengecek pendaftaran gugatan tersebut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). "Setelah saya cek di SIPP PN Jakarta Pusat, belum terdaftar," kata Bambang.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROBBY IRFANY
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo