Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Faldo Maldini yakin gugatannya soal batas usia minimal calon kepala daerah, bisa diterima Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami yakin bisa diterima. Tidak ada jawaban yang argumentatif tentang pembagian usia ini," kata Faldo saat dihubungi Tempo pada Senin, 7 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 23 September lalu, Faldo bersama politikus PSI Tsamara Amany Alatas dan Dara Nasution mendaftarkan gugatan uji materi batas minimal usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka meminta batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk bupati atau wali kota diturunkan. Mereka menilai aturan itu diskriminatif dan tidak adil. Faldo berencana mengikuti Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Barat pada 2020. Namun, usia Faldo pada April 2020, ketika pendaftaran dibuka masih 29 tahun.
Menurut Faldo, poin batas usia itu hanya diciptakan untuk kepentingan saat itu, tanpa melihat masa depan dan kesempatan Indonesia. "Kenapa kepala daerah harus dibatasi? Pengacara saya Rian Ernest pasti sudah punya hitungan, jagoan beliau soal ini.” Pihaknya akan segera menyerahkan berkas uji materi ke MK.
Dunia, ujar Faldo Maldini, saat ini sudah banyak yang memiliki pemimpin dengan usia di bawah 40 tahun, seperti Prancis, Qatar, dan Austria.