Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR Dolfie Otniel Frederic Palit mengatakan partainya berkomitmen mengawal jalannya persidangan kasus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari Senayan. Meskipun begitu, Dolfie menjamin tidak akan mengintervensi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam kasus Hasto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentu kami tidak bisa intervensi, tetapi kan kami bisa menanyakan kepada KPK untuk memperlakukan hal yang adil," kata Dolfie ketika ditemui di kantor DPP PDIP pada Rabu, 12 Maret 2025 kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengawalan terhadap kasus Hasto tersebut, kata Dolfie, tidak akan sampai pada keputusan untuk menggulirkan hak angket ataupun hak interpelasi. "Tidak sampai ke sana. Itu kan dinamika politik di Senayan. Kami kan juga harus ukur situasi dan kondisi politik di Senayan," ucap Dolfie.
Dolfie menjelaskan, pengawalan terhadap kasus Hasto tersebut secara lebih spesifik akan dilakukan oleh Fraksi PDIP yang ada di Komisi III DPR. Mereka yakni, Dede Indra Permana, Saparudin, Falah Amru, Wayan Sudirta, Gilang Dhiela Faraez, Dewi Juliani, dan Pulung Agustanto.
Nantinya, para perwakilan PDIP di Komisi III DPR tersebut akan meminta penjelasan dari KPK soal progres dari kasus-kasus korupsi lainnya yang ditangani oleh lembaga anti rasuah itu. Sehingga, kata Dolfie, KPK seolah-olah hanya terfokus menangani kasus hukum yang menjerat Hasto.
"KPK diamanatkan untuk melakukan pemberantasan korupsi, kan banyak kasus-kasus lain (selain Hasto)," ujar Dolfie melanjutkan.
Dolfie membantah isu yang menyebutkan anggota Fraksi PDIP di Komisi III bungkam atas kasus yang menimpa Hasto. Dolfie menyebut, upaya yang ditempuh oleh kader PDIP di Senayan memang banyak yang dilakukan dari balik layar.
"Sebenarnya upaya teman-teman di Komisi III kan tidak semuanya bisa disampaikan secara terbuka. Karena upaya itu kan namanya politik komunikasi, bisa terbuka bisa tertutup," kata dia.
Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Sidang perdana tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dengan demikian, Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas--caleg PDIP yang telah meninggal dunia--untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.
Amelia Rahima Sari dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor : Bertabur Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil