Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Fraksi PKB Minta Hentikan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Fraksi PKB menilai belum saatnya revisi UU Pemilu dan pemerintah diminta fokus menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19.

7 Februari 2021 | 09.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan akan menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau revisi UU Pemilu. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan perintah Ketua Umum DPP PKB Muhaminin Iskandar.

"Ketua Umum DPP PKB memerintahkan Fraksi PKB di DPR RI agar menghentikan pembahasan draf RUU Pemilu yang saat ini sedang berjalan dan mendukung Pilkada Serentak Nasional sesuai UU 10/2016 yaitu November 2024," kata Luqman Hakim, mengutip Antara, Ahad, 7 Februari 2021. 

Dia mengatakan sebagai anggota Fraksi PKB yang ditugaskan menjadi pimpinan Komisi II DPR akan melaksanakan perintah Ketua Umum DPP PKB yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas segalanya. Luqman menilai PKB memandang upaya revisi UU Pemilu harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Luqman mencontohkan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019, antara lain penyelenggara pemilu (paling banyak petugas KPPS) meninggal karena aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara. Padahal batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yaitu 500 pemilih dengan lima kertas suara.

"Lalu politik uang pada Pemilu 2019 makin masif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan pemilu 2014 dan 2009. Ini disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktik politik uang yang tidak tegas dan efektif," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, diperlukan reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran. Dia menjelaskan penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009 perlu dievaluasi. "Apakah sistem ini terbukti dapat menjamin kemurnian suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang dilaksanakan melalui pemilu, atau malah sebaliknya," kata Luqman.

Luqman mengatakan terkait persoalan penyelenggaraan Pemilu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar telah menyampaikan sejumlah hal. Pertama, deretan problematika aturan pemilu harus diperbaiki dengan matang, tidak terburu-buru dan membutuhkan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat sipil.

Hal itu, menurut dia, agar keinginan mulia memperbaiki undang-undang pemilu dapat dihindarkan dari jebakan kepentingan politik jangka pendek yang bersifat elitis, seperti yang sering terjadi pada pembahasan regulasi pemilu sebelumnya. "Kedua, PKB melihat situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini menjadi hambatan serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujarnya.

Luqman menambahkan hal ketiga yang menjadi sorotan belum saatnya revisi UU Pemilu karena seluruh energi dan sumber daya yang dimiliki bangsa saat ini sebaiknya dikerahkan untuk menangani pandemi Covid-19. Karena itu, menurut dia, Pemerintah perlu diberikan kesempatan yang leluasa mengatasi masalah-masalah ekstra mendesak tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus