Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gara-Gara Cap Garpu

Orang yang tidak waras nyaris menyulut kerusuhan rasial di Pekanbaru. Bermula dari tindakan Alex yang membunuh Abdullah, pemilik toko.

26 Desember 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOTA Pakanbaru, Riau, akhirnya tenang kembali. Toko-toko sejak akhir pekan lalu mulai dibuka kembali setelah beberapa hari dikunci rapat. Kesibukan kota mulai normal walau di sana-sini masih terlihat petugas keamanan berjaga-jaga. Hanya itulah yang tersisa dari "Peristiwa 11 Desember 1981" yang segera dapat dibendung berkat cepatnya aparat keamanan setempat bertindak. Menurut Pangkopkamtib Laksamana Sudomo kerusuhan Pakanbaru nyaris bersifat rasialis. Menurut dia, huru-hara seperti yang pernah terjadi di Sala dan Aceh itu dapat segera dikendalikan dengan empat resep. Dalam keterangannya pada wartawan Kamis minggu lalu Pangkopkamtib menyebut antara lain. pelaku harus ditangkap, diberikan penjelasan bagi tokoh masyarakat dah pemuda secepatnya, mengerahkan pasukanserta mencegah pihak ketiga nimbrung dan mengendalikan pemberitaan pers. Peristiwa bermula 11 Desember 1981, ketika orang sedang bersiap sembahyang Jumat. Siang itu Cin Yung Cong alias Alex, 27 tahun, masuk ke toko "Hasrat" di Jalan Karet, dan membeli sebuah pisau cap Garpu. Abdullah, 42- tahun, pemilik toko menyodorkan dan menyebut harganya. Sang pembeli tidak menawar dan tanpa membayar langsung ngacir keluar. Pemilik toko lantas mengejarnya. Malang Alex mendadak menghunjamkan pisaunya ke lambung Abdullah hingga tewas. Petugas keamanan segera menjaga seluruh kota. Si pembunuh dengan cepat ditangkap. Tapi sehari kemudian, 12 Desember, aparat keamanan nyaris kebobolan. Beberapa toko Cina di Jalan Sudirman sempat diamuk dan diserbu massa. Akibat kejadian itu, lima orang luka-luka dan seorang anak berumur 5 tahun meninggal. Kerusuhan bisa dihentikan. Empat orang yang diduga menggerakkan massa ditangkap. Sedang seorang yang dianggap menjadi otaknya, sampai awal pekan lalu masih lolos. Sementara itu, polisi juga menahan tiga orang--termasuk seorang wartawan sebuah koran Medan --yang dituduh memancing di air keruh dengan melakukan pemerasan. Menurut Pangdam 17 Agustus, Brigjen Sarwon, Alex ternyata orang yang kurang waras. Di kantungnya ditemukan dua surat dari dr. P. Harahap psikiater RS Padang tertanggal 27 Juli 1981 dan dr. Yan Rusli Munthe, ahli penyakit jiwa di Jalan Gatot Subroto Pakanbaru tanggal 7 Desember I981. Isinya sama: Alex masih dalam pengawasan dokter jiwa. Ia mesti berkonsultasi dua bulan sekali dengan dokter jiwa yang merawatnya. Kini, Alex masih "diistirahatkan" di tahanan polisi Pakanbaru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus