KOTA Pakanbaru, Riau, akhirnya tenang kembali. Toko-toko sejak
akhir pekan lalu mulai dibuka kembali setelah beberapa hari
dikunci rapat. Kesibukan kota mulai normal walau di sana-sini
masih terlihat petugas keamanan berjaga-jaga. Hanya itulah yang
tersisa dari "Peristiwa 11 Desember 1981" yang segera dapat
dibendung berkat cepatnya aparat keamanan setempat bertindak.
Menurut Pangkopkamtib Laksamana Sudomo kerusuhan Pakanbaru
nyaris bersifat rasialis. Menurut dia, huru-hara seperti yang
pernah terjadi di Sala dan Aceh itu dapat segera dikendalikan
dengan empat resep. Dalam keterangannya pada wartawan Kamis
minggu lalu Pangkopkamtib menyebut antara lain. pelaku harus
ditangkap, diberikan penjelasan bagi tokoh masyarakat dah pemuda
secepatnya, mengerahkan pasukanserta mencegah pihak ketiga
nimbrung dan mengendalikan pemberitaan pers.
Peristiwa bermula 11 Desember 1981, ketika orang sedang bersiap
sembahyang Jumat. Siang itu Cin Yung Cong alias Alex, 27 tahun,
masuk ke toko "Hasrat" di Jalan Karet, dan membeli sebuah pisau
cap Garpu. Abdullah, 42- tahun, pemilik toko menyodorkan dan
menyebut harganya. Sang pembeli tidak menawar dan tanpa membayar
langsung ngacir keluar. Pemilik toko lantas mengejarnya. Malang
Alex mendadak menghunjamkan pisaunya ke lambung Abdullah hingga
tewas.
Petugas keamanan segera menjaga seluruh kota. Si pembunuh dengan
cepat ditangkap. Tapi sehari kemudian, 12 Desember, aparat
keamanan nyaris kebobolan. Beberapa toko Cina di Jalan Sudirman
sempat diamuk dan diserbu massa. Akibat kejadian itu, lima orang
luka-luka dan seorang anak berumur 5 tahun meninggal.
Kerusuhan bisa dihentikan. Empat orang yang diduga menggerakkan
massa ditangkap. Sedang seorang yang dianggap menjadi otaknya,
sampai awal pekan lalu masih lolos. Sementara itu, polisi juga
menahan tiga orang--termasuk seorang wartawan sebuah koran Medan
--yang dituduh memancing di air keruh dengan melakukan
pemerasan.
Menurut Pangdam 17 Agustus, Brigjen Sarwon, Alex ternyata orang
yang kurang waras. Di kantungnya ditemukan dua surat dari dr. P.
Harahap psikiater RS Padang tertanggal 27 Juli 1981 dan dr. Yan
Rusli Munthe, ahli penyakit jiwa di Jalan Gatot Subroto
Pakanbaru tanggal 7 Desember I981. Isinya sama: Alex masih dalam
pengawasan dokter jiwa. Ia mesti berkonsultasi dua bulan sekali
dengan dokter jiwa yang merawatnya. Kini, Alex masih
"diistirahatkan" di tahanan polisi Pakanbaru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini