Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi seluruh pejabat. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menekankan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aturan kebijakan yang diteken Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024 itu, PDLN harus mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kemensetneg.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan,” bunyi aturan yang dilihat Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.
Selain itu, terdapat poin-poin penting dari aturan kebijakan tersebut. Pertama terkait prosedur, pemohon PDLN wajib melengkapi dokumen seperti Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca-kegiatan.
Poin selanjutnya, pemohon harus memiliki berkas konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal atau agenda kegiatan yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri. Korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara yang dituju.
Kemudian melampirkan berkas keterangan pembiayaan, khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi atau sepenuhnya atau sebagian dari donor dan sponsor.
“Lalu rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar,” tulis aturan tersebut.
Kegiatan PDLN yang dilaksanakan menteri, wakil menteri, atau pimpinan lembaga wajib mengajukan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi. Kemudian, permohonan persetujuan Menteri Ad Interim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
Aturan itu juga mewajibkan laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Apabila PDLN dilakukan sebelum disetujui Presiden, pejabat yang ke luar negeri bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Pembatasan jumlah peserta
Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut: Kemensesneg membagi jumlah peserta berdasarkan 14 jenis kegiatan, antara lain tugas belajar, kurir diplomatik, misi olahraga, kunjungan presiden atau wakil presiden, kunjungan menteri atau pimpinan lembaga, forum internasional, pembinaan, misi khusus bidang pengamanan, pameran atau misi kebudayaan dan investasi, pelatihan, studi banding, pertemuan internasional, dan seremoni penghargaan.
Prabowo juga membatasi pembinaan, studi banding, dan seremonial penghargaan maksimal tiga orang. Adapun untuk misi khusus bidang pengamanan dan misi kebudayaan atau investasi masing-masing maksimal 4 dan 5 orang. Untuk jenis kegiatan pelatihan atau studi tiru diberikan jatah maksimal 10 orang. Sementara pertemuan internasional 5 orang.
Adapun jenis kegiatan tugas belajar, kurir diplomatik, dan misi olahraga sesuai dengan jumlah permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
Sementara kunjungan presiden atau wapres, menteri atau pimpinan lembaga, misi kemanusiaan, dan forum internasional jumlahnya sesuai arahan presiden dan menteri sekretaris negara.