Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Izin Calon

Dep P dan K dan Departeman Agama tidak memberi izin pegawainya untuk dicalonkan sebagai anggota DPR yang mewakili parpol (PDI dan PPP). (nas)

26 Desember 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PIMPINAN Partai Demokrasi Indonesia jengkel. Dua kali mereka gagal menemui Menteri P dan K Daoed Joesoef. Pertama tanggal 25 November. Rombongan DPP PDI yang dipimpin Sunawar Sukowati terdiri dari Achmad Sukarmadijaya, Soemario dan Notosukardjo tidak semuanya bisa masuk ruang kerja Menteri di Jalan Jenderal Sudirman. Sesuai dengan permohonan hanya Sunawar sebagai wakil ketua DP yang dipersilakan masuk. Pembicaraan pun tidak menyangkut masalah yang sudah disiapkan Sunawar, yaitu soal izin yang seret keluar bagi calon anggota DPR dari PDI yang bekerja pada Departemen P dan K. "Karena beliau minta bertemu sebagai Wakil Ketua DPA, maka saya terima sebagai Wakil Ketua DPA pula," kata Menteri. "Lolos Butuh" DPP PDI yang meminta bertemu Daoed Joesoef gagal lagi 17 Desember lalu. Menurut Sekjen DPP PDI Sabam Sirait yang mengontak sekretaris Menteri, Daoed Joesoef bersedia menerima mereka Kam is minggu lalu . Rencana itu batal karena ternyata Menteri belum memutuskan kesediaannya. Hari itu ia sibuk dengan tamunya Kyu Ho Rhee Menteri P&K Korea Selatan. Kegagalan itu membuat pimpinan E'DI gusar. Mereka belum berhasil memintakan izin bagi 38 guru dan karyawan Departemen P dan K yang dicalonkan. "Presiden sendiri telah mengatakan pada kami, bahwa itu tidak adil. Calon Golkar diizinkan, tapi calon untuk PDI kok dilarang," kata Hardjantho Sumodisastro, Ketua DPP PDI pada TEMPO. Anggota DPR yang juga pengusaha besar itu mempermasalahkan soal pencalonan para menteri dan pegawai negeri oleh Golkar. "Menteri sendiri masuk daftar calon tapi mengapa ia tidak mengizinkan anak buahnya dicalonkan?" kata tokoh PDI yang selalu berdandan neces itu. Rencananya, ia akan memimpin delegasi DPP PDI bertemu Daoed Joesoef 22 Desember 1981. Sebagian besar calon PDI yang tidak diberi izin Departemen P dan K adalah guru. "Saat ini negara membutuhkan tenaga guru untuk pendidikan. Dan yang membuat ketentuan itu bukan saya," kata Daoed Joesoef selesai melapor Presiden Rabu minggu lalu . Yang dimaksudnya rupanya Surat Edaran Ketua BAKN no. 03/SE/1981 yang antara lain menyebutkan bila dipandang akan dapat mengganggu kelancaran tugas dinas, permintaan izin ditolak. "Ada ketentuan lagi, bahwa pegawai negeri berada sepenuhnya di bawah pimpinan pemerintah," kata Ismael Hassan, Kepala Humas Korpri Pusat dan Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Calon PDI untuk DPR yang harus mendapat izin Departemen P dan K dan menempati "nomor jadi" antara lain Dudy Singadilaga dan Bey Suryawikarta (Ja-Bar), Sutarjo Suryoguritno (DIY), Wauran Markus dan Mamarimbing Maurits (Sul-Ut). Yang lain umumnya Guru SD dan sebagian besar menempati urutan "bawah" untuk calon anggota DPRD tingkat II. Karena tipisnya harapan bakal menduduki kursi DPRD, mereka juga kurang gigih mencari surat "lolos butuh" itu. Namun rupanya pimpinan PDI memanfaatkan isu ini untuk pemanasan menjelang kampanye. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mengalarni kesulitan yang sama. "Kami tahu, pemerintah tidak akan mundur. Karenanya, PPP tidak akan ngemis-ngemis, kata Amin Iskandar dari F-PP. Sekitar 195 orang calon untuk DPR dan DPRD dari PPP telah memutuskan berhenti sebagai pegawai Departemen Agama. "Setiap kami mengajukan permohonan izin, pejabat telah siap dengan surat keputusan pemberhentian," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus