Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat menyerahkan undangan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih kepada Gibran Rakabuming Raka selaku wakil presiden terpilih. Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan undangan itu serupa dengan yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami bersyukur Mas Gibran menerima undangan tersebut, dan menyatakan akan datang untuk menghadiri acara pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, di gedung DPR," ujar Muzani bersama pimpinan MPR lainnya saat menemui Gibran di Jakarta, seperti dilansir Antara, kemarin.
Dalam pertemuan itu, Muzani juga memperkenalkan pimpinan MPR yang telah dilantik pada 3 Oktober 2024. Menurut dia, Gibran pun menyambut baik perkenalan dengan pimpinan wakil rakyat tersebut. Muzani menuturkan MPR bakal mempersiapkan pelantikan itu dengan prosesi gladi kotor dan gladi bersih. Dia berharap Gibran bisa mengikuti persiapan-persiapan tersebut dengan baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Gibran mengucapkan terima kasih kepada pimpinan MPR yang sudah meluangkan waktu untuk menyerahkan undangan secara langsung. "Tidak ada persiapan khusus. Doakan semoga nanti semuanya lancar," ujarnya.
Proses Gibran hingga menjadi wakil presiden terpilih, jika ditarik ke belakang, tentunya tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi. Putra sulung Presiden Joko Widodo ini maju mendampingi Prabowo dalam perhelatan pemilihan presiden 2024 setelah MK mengabulkan gugatan uji materi dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan diajukan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa di Solo, Jawa Tengah, yang menjadi pengagum Gibran yang menjabat Wali Kota Solo. Usia Gibran baru 36 tahun atau belum memenuhi syarat untuk maju menjadi calon wakil presiden. Namun lima hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, paman Gibran, mengabulkan gugatan tersebut meski empat hakim lainnya menyatakan dissenting opinion. Anwar Usman menjadi bagian keluarga karena terikat hubungan perkawinan dengan Idayati, adik Jokowi.
MK dalam putusannya menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu "pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah". Sebelumnya, ihwal usia calon presiden dan wakilnya paling rendah 40 tahun. Putusan MK ini menjadi jalan pelenggang bagi Gibran mendampingi Prabowo.
Pengajar etika filsafat politik di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Augustinus Setyo Wibowo, mengatakan putusan MK terhadap Gibran secara etis dan politik bakal berdampak pada citra wakil presiden. Menurut dia, kendati dinyatakan sebagai pemenang dalam kontestasi pilpres 2024, pencalonan Gibran menimbulkan coreng dalam sejarah pemerintahan. Sebab, wakil presiden pendahulu maju melalui proses kontestasi yang sehat, bukan melalui gugatan.
Setyo mengatakan proses pencalonan Gibran yang tercoreng putusan MK sedikit-banyak berpengaruh kepercayaan publik terhadap pemerintah. "Caranya tidak elok. Walhasil, pandangannya akan selalu negatif," ujar Setyo saat dihubungi, kemarin.
Kedudukan wakil presiden beserta tugas dan fungsinya sejatinya diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 serta keputusan presiden (keppres). Dalam Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dalam menjalankan kewajibannya. Keppres Nomor 121 Tahun 2000 berisi tentang penugasan Presiden kepada Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
Pasal 2 butir a-g Keppres Nomor 121 Tahun 2000 menyebutkan wakil presiden di antaranya bertugas menyusun program dan agenda kerja kabinet serta menentukan fokus dan prioritas kebijakan pemerintahan; memimpin sidang kabinet, menyimpulkan dan menjelaskannya; serta memberi pengarahan hingga petunjuk bagi para anggota kabinet.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo