Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Golkar Belum Keluarkan Surat Keputusan untuk Jokowi Jadi Anggota Kehormatan

DPP Golkar belum pernah mengeluarkan surat keputusan tentang anggota kehormatan kepada Jokowi dan Gibran.

19 Desember 2024 | 06.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan partai beringin belum mengeluarkan surat keputusan untuk memberikan status anggota kehormatan kepada mantan presiden, Joko Widodo, dan putranya, Gibran Rakabuming Raka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"DPP belum pernah mengeluarkan surat keputusan tentang anggota kehormatan," kata Sarmuji kepada Tempo, Rabu, 18 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Sarmuji menilai, Jokowi dan Gibran dianggap memenuhi syarat menjadi anggota kehormatan partai. Ia menilai Jokowi dan anaknya layak mendapatkan status anggota kehormatan Golkar karena telah memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa dan negara. 

Sarmuji mengatakan penetapan seorang untuk menjadi anggota kehormatan, ditentukan lewat surat keputusan oleh dewan pimpinan pusat. Golkar, kata dia, telah membuka pintu untuk menerima Jokowi maupun Gibran bergabung menjadi anggota. Selagi keluarga Solo-sebutan keluarga Jokowi mau mematuhi syarat yang berlaku di partai.

"Karena kami inklusif, kami akan menerima beliau dengan tangan terbuka," ujar Sarmuji.

Adapun ihwal penyematan status anggota kehormatan partai Golkar terhadap Jokowi dan Gibran, sebelumnya dinyatakan oleh Sekretaris bidang Organisasi Partai Golkar, Derek Loupatty.

Derek mengatakan, Jokowi dan Wakil Presiden Gibran telah berstatus sebagai anggota kehormatan Golkar meski tidak memiliki kartu tanda anggota atau KTA. "Kalau mereka negarawan, tidak perlu ada KTA," kata Derek di Kantor DPP Partai Golkar, 5 Desember lalu.

Sebagaimana diketahui, Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution dijatuhi sanksi pemecatan oleh PDIP setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai. 

Pemecatan ketiganya terarsip dalam surat keputusan DPP PDIP nomor nomor 1649; 1650; dan 1651/KTPS/DPP/XII/2024 yang diperoleh Tempo. Surat itu ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tertanggal 4 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Komite Etik dan Disiplin PDIP menyatakan keluarga Solo telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan partai dalam pemilihan presiden lalu. 

Alih-alih mendukung duet Ganjar-Mahfud, Keluarga Solo bermanuver mendukung pasangan calon presiden yang diusung partai lain. Bahkan, Gibran maju menjadi calon Wakil Presiden di luar figur yang diusung PDIP.

Jokowi juga dinilai telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah nomor 90/PUU-XXI/2024 inilah yang kemudian menjadi jalan bagi Gibran untuk maju sebagai pendamping Prabowo, meski sebelumnya terkendala syarat usia minimal bakal calon.

Ihwal peluang bergabung dengan partai beringin, Jokowi mengakui telah menjalin komunikasi dengan politikus Golkar. "Tetapi belum (bergabung)" kata Jokowi, 17 Desember 2024.

Sedangkan Gibran menjawab singkat manakala ditanyai ihwal destinasi politiknya setelah tak lagi menjadi kader PDIP. "Tunggu saja nanti," ujar mantan Walikota Solo itu.

Alfitria Nefi dan Septia Ryanthie dari Surakarta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus