Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan tidak boleh ada gelaran kampanye terbuka dalam bentuk apapun di wilayahnya terkait dengan pilkada 2020 saat pandemi Covid-19. Jika ada pasangan calon yang terbukti melanggar, ia mengatakan akan dikenai sanksi tegas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan," kata Ganjar usai rapat bersama KPU, Bawaslu, Polda Jateng, Kodam IV/Diponegoro dan Kejati Jateng, Senin, 28 September 2020.
Meski begitu, Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan pada rapat tersebut karena pertemuan terbatas di tempat tertutup itu juga memiliki risiko cukup besar. "Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil, dan beberapa lainnya memiliki risiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subkhi mengatakan bahwa larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 sehingga pasangan calon dilarang menggelar pertemuan terbuka. Jika ada pelanggaran kampanye, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.
"Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini," kata Fajar.
Hingga saat ini, menurut Fajar, belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon pilkada di Jawa Tengah. "Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu pasangan calon hendak melakukan konvoi dan itu sudah kami tangani, dengan membubarkan acara itu," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini