Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Solo - Presiden ke-7 Joko Widodo kembali mendapat gugatan berkaitan dengan dugaan ijazah palsu. Kali ini gugatan dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, yang menunjuk tim kuasa hukum yang mengatasnamakan diri Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan editor: Isu Reshuffle Kabinet Setelah Pertemuan Prabowo-Megawati
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saya menggugat karena tim kami menemukan satu fakta bahwa Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya ada yang mengatakan dari laman UGM itu SMA 6 Kota Surakarta (Solo). Itu pasti tidak,” kata Taufiq saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 14 April 2025.
Taufiq resmi mendaftarkan gugatannya ke PN Kota Solo pada Senin, 14 April 2025. Ia menjelaskan gugatan itu didaftarkan di PN Kota Solo karena alamat rumah Jokowi di Kota Solo.
Selain Jokowi sebagai Tergugat I, tiga tergugat lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Solo sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV.
Taufiq mengklaim menemukan teman satu angkatan Jokowi, ijazahnya bukan SMAN 6 Solo, melainkan sekolah menengah persiapan pembangunan (SMPM). Ia menyebut SMAN 6 Solo juga menjadi tergugat karena sering mengklaim bahwa Jokowi merupakan lulusan dari sekolah tersebut.
"Kebetulan tahun 1980 saya masih SMP dan saya ingat SMA 6 itu berdirinya tahun 1986. Artinya kalau orang lulus di bawah tahun 1986 itu pasti ijazahnya adalah SMPM, tidak mungkin SMA 6. Karena sampai tahun 1986 itu SMA negerinya masih lima," tutur Taufiq.
Sementara untuk KPU Kota Solo juga menjadi tergugat karena dalam hal ini lemah dalam melakukan verifikasi pencalonan kepala daerah. “KPU harus memverifikasi data saat pencalonan. Kelemahan utama KPU hanya mendasarkan pada yang namanya foto copy yang dilegalisir," kata dia.
Untuk pihak UGM, Taufiq menjelaskan perguruan tinggi itu digugat karena membuat sebuah kenaifan. "Dari sejak saya sekolah, SD, SMP, SMA, S1, S2, S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah itu ditahan atau diarsipkan di sekolah," ujarnya.
Ia mengatakan ijazah seseorang itu hanya satu. Jika ijazah hilang, ia mengatakan maka diterbitkanlah surat keterangan pengganti ijazah atau SKPI. Sehingga menurut dia, tidak akan pernah ada dua ijazah.
Selain itu, gugatan tersebut dilayangkan sebagai bentuk sanggahan karena ada pihak yang mengatakan bahwa kasus serupa pernah dilayangkan di Pengadilan Jakarta Pusat sebanyak dua kali dan dimenangkan Jokowi.
"Itu gugatan tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia (penggugat) kesulitan untuk membuktikan,” katanya.
Menurut dia, gugatan tersebut juga sebagai edukasi di masyarakat bahwa pengadilan itu bukan mencari siapa yang kalah dan menang, tetapi sebagai tempat mencari keadilan. "Siapa yang benar dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan,"
Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto saat dimintai konfirmasi mengatakan PN Kota Solo telah menerima gugatan dengan Perkara No: 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada 14 April 2025.
Ia menyebutkan Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani atau mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai anggota. Sidang perdana dijadwalkan pada 24 April 2025. “Sidang perdana dijadwalkan 24 April 2025,” kata Bambang.
Berkaitan dengan isu ijazah palsu, Jokowi pernah menyampaikan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih mempersoalkan tentang keaslian ijazahnya dari UGM Yogyakarta. Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menekankan bahwa siapa yang menuduh ijazahnya palsu adalah pihak yang harus membuktikan.
"Ya dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara (kuasa hukum) karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan, kan sudah jelas semuanya," ujar Jokowi ketika ditemui wartawan di rumahnya di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 11 April 2025.
Jokowi menyatakan alasannya akan mengambil langkah hukum karena ingin menunjukkan kebenarannya. Terlebih karena sudah ada pihak berkompeten yang menyampaikan keabsahan ijazah miliknya, yakni Rektor UGM.
Pilihan editor: Momen Prabowo Rayakan Hari Ulang Tahun Teddy Indra Wijaya