Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Majelis hakim dalam perkara banding Ferdy Sambo menyatakan tak berwenang mengulas vonis ringan Eliezer.
Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.
Mengingat lagi pertimbangan hakim dalam putusan ringan untuk Bharada Eliezer.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tak mengulas memori banding Ferdy Sambo, terpidana mati pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang menyinggung vonis untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. "Tentang hal ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak berwenang memberikan ulasan," kata ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, ketika membacakan pertimbangan hukum dalam putusan permohonan banding yang diajukan Ferdy, Rabu, 12 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Singgih menjelaskan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak berwenang mengulas vonis ringan Bharada Eliezer karena perkara tersebut tak diajukan permohonan banding, baik oleh terpidana maupun jaksa penuntut umum. "Sehingga tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," kata Singgih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemarin, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap dipidana mati atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. Dalam memori banding, seperti halnya disebutkan majelis hakim, Ferdy menyinggung putusan ringan bagi Eliezer, bekas ajudannya yang juga terbukti turut menembak Yosua.
Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 17 Januari 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Berbeda dengan putusan bagi Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari lalu memvonis Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni selama 12 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Eliezer bukan pelaku utama dalam peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy, Komplek Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hakim mengatakan Ferdy adalah pencetus ide, auktor intelektualis, perancang, sekaligus penembak Yosua. Hakim menilai, berkat kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus pembunuhan berencana ini terungkap.
Eliezer tak hanya dihukum ringan oleh pengadilan. Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian yang digelar pada Rabu, 22 Februari lalu, menyatakan Eliezer terbukti bersalah secara hukum menembak Yosua dengan senjata api dinas Polri. Eliezer pun dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Walau begitu, Komisi Etik memutuskan mempertahankan Eliezer sebagai anggota Polri.
Kala itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, memaparkan pertimbangan Komisi Etik dalam putusan tersebut. Eliezer dianggap telah mengakui kesalahannya dan mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya, bersikap sopan dan baik selama persidangan, bersedia menjadi justice collaborator untuk mengungkap fakta, memiliki peluang untuk mengubah keadaan dengan usianya yang tergolong muda, secara nyata melakukan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban dan menerima balasan maaf, serta telah membantu pengungkapan kasus dengan kejujurannya. "Semua tindakan dilakukan karena terpaksa," kata Ramadhan. "Dan semuanya dilakukan karena relasi pangkat yang terpaut jauh antara dirinya dan Ferdy Sambo."
ANDI ADAM FATURAHMAN | EKA YUDHA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo