Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Ujian nasional ditiadakan.
Wartawan divonis dua tahun penjara.
Terduga teroris tewas ditembak di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
MARKAS Besar Kepolisian RI dan sejumlah kepolisian daerah menangkap 46 tersangka penyebar kabar bohong terkait dengan virus corona hingga Kamis, 26 Maret 2020. “Kemarin jumlah tersangka 45 kasus. Ada lagi kasus baru hingga totalnya mencapai 46 kasus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono, Kamis, 26 Maret lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik Badan Reserse Kriminal tengah memeriksa satu tambahan tersangka tersebut. Beberapa hari sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Barat dan Kepolisian Sektor Tanjung Duren menangkap CL, 56 tahun, dan LL, 29 tahun, penyebar video palsu korban corona.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
CL diduga membuat video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan seorang petugas keamanan jatuh pingsan di kawasan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Menurut polisi, LL menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp dan menjadi viral di media sosial. “Padahal petugas keamanan tersebut pingsan karena sakit flu biasa,” ujar Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru.
Kabar bohong korban virus corona juga menyebar di Bondowoso, Jawa Timur. Melalui Facebook, seorang warga Kecamatan Jambesari diduga menginformasikan seorang warga Kecamatan Sumber Waringin mengidap corona. Ia menyertakan video penjemputan korban di Terminal Bondowoso yang sebenarnya merupakan acara sosialisasi dan pengecekan kesehatan di tempat itu.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Dalam beberapa kasus, polisi menerapkan pasal pidana penyebaran kabar bohong dengan hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
Dari Sumatera hingga Sulawesi
CONTOH KABAR BOHONG
- Tentara Nasional Indonesia mengeluarkan surat daftar zona merah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
- Menteri dilarang melayat ke Solo karena ibunda Presiden Joko Wibowo meninggal akibat corona.
- Bayi baru lahir bisa berbicara dan menyebut telur rebus obat Covid-19.
- Jika hendak pergi ke Kota Sukabumi harus ada surat keterangan kepolisian.
- Berjemur untuk membunuh virus corona.
- Prabowo Subianto membeli alat pelindung diri dan obat corona dari Cina memakai uang pribadi.
- Video penumpang pesawat yang semuanya positif corona.
SUMBER: KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, TEMPO.CO
Terduga Teroris Tewas Ditembak
DETASEMEN Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI menembak mati Muhtar, terduga terorisme jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD), di Desa Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu, 25 Maret lalu. “Muhtar melawan menggunakan pedang ketika ditangkap,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono.
Polisi juga menangkap empat terduga teroris di desa tersebut, tiga di antaranya tinggal di rumah Muhtar yang berprofesi sebagai pelukis. Menurut Argo, keempat orang yang digelandang petugas itu merupakan anggota JAD jaringan Semarang, Kendal, Temanggung, dan Makassar. Argo belum mau menjelaskan peran mereka.
Pengamat terorisme dan pendiri Yayasan Prasasti Perdamaian, Noor Huda Ismail, mengatakan jejaring JAD masih eksis dan makin luas. Anggota JAD, kata dia, kerap berkonsolidasi melalui media sosial. “Bukan hal aneh ketika satu kelompok kecil dalam satu daerah berasal dari berbagai jaringan,” ucap Huda.
Ujian nasional berbasis komputer di Jakarta, Buaran, Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ujian Nasional Dihapus
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat bersepakat menghapus ujian nasional untuk pendidikan dasar hingga menengah. Keputusan ini muncul untuk menghambat penyebaran wabah virus corona. “Keselamatan dan kesehatan rakyat harus diutamakan,” ujar juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, Selasa, 24 Maret lalu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebelumnya berencana menghapus ujian nasional pada 2021. Rapat antara Nadiem dan Komisi Pendidikan memutuskan untuk mempercepat kebijakan tersebut karena berisiko menyebarkan virus corona. “Orang tua atau kakek-nenek mereka juga bisa tertular,” ucapnya.
Anggaran ujian nasional tahun 2020 rencananya akan direlokasi untuk mendanai kebutuhan selama proses mitigasi wabah Covid-19. Untuk menentukan standar kelulusan siswa, para guru akan menggunakan ujian sekolah atau penilaian akumulatif prestasi belajar selama lima semester terakhir.
MA Tolak Kasasi Pimpinan KPK
MAHKAMAH Agung menolak kasasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi soal rotasi di lembaga itu pada 10 Maret lalu. Dengan demikian, rotasi yang dilakukan pimpinan KPK batal demi hukum. “Amar putusan tolak kasasi,” demikian tertulis dalam situs web perkara MA, Kamis, 26 Maret lalu.
Sengketa ini bermula dari rotasi dan mutasi 14 pegawai oleh pimpinan KPK pada Agustus 2018. Para pegawai menilai perombakan itu melanggar aturan kepegawaian karena tak punya alasan jelas. Pegawai KPK menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena pimpinan menolak membatalkan rotasi tersebut.
Di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak hakim. Di tingkat banding, hakim menerima gugatan itu. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya akan melaksanakan putusan MA.
Youtube/sultraline.id
Wartawan Divonis Dua Tahun Penjara
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, memvonis Pemimpin Redaksi Liputanpersada.com Mohammad Sadli Saleh dua tahun bui pada Kamis, 26 Maret lalu. Hakim menilai Sadli bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian di masyarakat. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua tahun penjara,” kata ketua majelis hakim, Subai.
Kasus ini bermula saat Sadli menurunkan artikel berjudul “Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat” pada 10 Juli 2019. Bupati Buton Tengah Samahuddin melaporkan Sadli ke polisi karena artikel tersebut. Polisi menahan Sadli sejak Januari lalu.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kendari, Zainal A. Ishaq, menyayangkan laporan dan penahanan terhadap Sadli. “Proses hukum terhadap dirinya dilakukan tanpa mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik,” ujar Zainal.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo