Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perayaan Imlek tahun ini bertepatan dengan Minggu 22 Januari 2023 dinyatakan sebagai hari libur nasional. Pemerintah juga telah menetapkan hari Senin, 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal saat zaman orde baru, Imlek tidak dinyatakan sebagai hari libur. Bahkan saat itu, hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga dalam ruang tertutup.
Sebenarnya, mulai kapan pemerintah menetapkan perayaan Imlek sebagai hari libur nasional? Simak penelusuran Tempo berikut ini.
Pertama kali datang
Budaya Cina masuk bersama kedatangan orang Cina yang bermigrasi ke berbagai wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia untuk berdagang. Kedatangan mereka turut berdampak pada perkembangan kebudayaan di tanah air.
Imlek di masa pemerintahan Soekarno
Presiden Republik Indonesia Ir Soekarno menetapkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang salah satunya menyoal hari raya orang Tionghoa, segera setelah kemerdekaan Indonesia.
Ada empat perayaan yang masuk dalam penetapan tersebut, yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu pada tanggal 18 bulan 2 Imlek, Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu pada tanggal 27 bulan 2 Imlek.
Pada masa itu, orang-orang Tionghoa juga bisa berekspresi secara bebas, seperti berbahasa Mandarin, bahasa lokal, memeluk agama Konghucu, punya surat kabar berbahasa Mandarin, menyanyikan lagu Mandarin, dan memiliki nama Cina. Sekolah, toko, restoran, dan bengkel bisa memasang plang bertulisan Mandarin.
Selanjutnya: pelarangan di masa Soeharto...
Pelarangan Imlek di masa pemerintahan Soeharto
Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967. Instruksi tersebut menetapkan seluruh upacara agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup. Karena itu, perayaan imlek saat masa Soeharto umumnya tidak dilakukan, atau berlangsung tersembunyi.
Imlek kembali bebas dirayakan di masa pemerintahan Gus Dur
KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada 17 Januari 2000. Sejak dicabutnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa mendapatkan kebebasan lagi untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara agama seperti imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya secara terbuka.
Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional
Pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. Hari libur fakultatif adalah hari libur yang tidak ditentukan pemerintah pusat secara langsung, melainkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi masing-masing.
Kini, penetapan Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional yang ditentukan langsung pemerintah melalui SKB Menteri.
Fitra Moerat Ramadhan
Baca: Khasiat Tieguanyin, Minuman Khas Imlek Bisa Menunda Penuaan dan Cegah Karies Gigi