Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Imparsial Sebut Penempatan Prajurit Militer Aktif di Jabatan Sipil Langgar UU TNI

Imparsial menyoroti penempatan prajurit militer aktif pada jabatan sipil. Menurut Imparsial, penempatan tersebut telah melanggar UU TNI.

11 Februari 2025 | 16.01 WIB

Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) bersama Direktur Utama Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya (kanan) menyampaikan keterangan usai pertemuan di Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta, 9 Februari 2025. Antara/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) bersama Direktur Utama Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya (kanan) menyampaikan keterangan usai pertemuan di Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta, 9 Februari 2025. Antara/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menilai penempatan prajurit militer aktif pada jabatan sipil telah melanggar pasal 47 ayat 1 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Bunyi pasal tersebut yaitu prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan aktif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Karena itu penempatan TNI di jabatan sipil itu diatur secara ketat dalam undang-undang TNI pasal 47 yaitu harus mundur dulu," ucap Hussein saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Menurut dia, pemerintahan Prabowo Subianto saat ini telah menabrak aturan hukum. Hussein mengatakan hal ini seperti penempatan anggota TNI aktif pada jabatan sipil dengan alasan untuk kepentingan negara.

"Kecenderungan belakangan itu justru menerobos aturan-aturan itu, karena alasan yang menurut pemerintah itu penting, kemudian ditempatkan lah TNI di jabatan sipil," kata dia.

Hussein menyoroti penempatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pemerintahan Prabowo, serta penunjukan Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Menurut dia, penempatan keduanya telah menerobos aturan hukum tentang TN. Sebab, keduanya merupakan prajurit militer aktif.

"Apakah dibolehkan dalam undang-undang? jawabannya tentu saja tidak boleh karena Seskab, di dalam undang-undang TNI tidak boleh," ujar Hussein.

Adapun Mayjen Novi Helmy ditunjuk untuk menggantikan Wahyu Suparyono sebagai Dirut Perum Bulog yang baru menjabat lima bulan. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN dengan Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Hingga saat ini Dirut Perum Bulog tersebut masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Novi membenarkan jika ia masih aktif sebagai prajurit TNI. "Ya masih aktif (prajurit)," ujar Novi saat ditanya status keanggotaan TNI-nya usai rapat soal evaluasi penyerapan gabah di Kementerian Pertanian pada Ahad, 9 Februari 2025.

Sementara itu, Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet pemerintahan Prabowo juga masih berstatus sebagai TNI aktif. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana. 

Dia mengatakan bahwa Teddy tetap bisa menduduki posisi sebagai Sekretaris Kabinet. Wahyu berujar posisi yang diemban Teddy berada di bawah struktur Menteri Sekretariat Negara.

"Sudah konfirmasi ke Kepresidenan, jadi posisi Sekretaris Kabinet itu tidak setingkat menteri," katanya saat dihubungi, Senin, 21 Oktober 2024 lalu.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus