Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ini Isi Lengkap Keputusan Menteri yang Bubarkan FPI

FPI adalah organisasi yang tak terdaftar sebagai ormas sebagaimana peraturan perundang-undangan. Secara de jure telah bubar sebagai ormas.

30 Desember 2020 | 13.01 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat. Pemerintah juga melarang setiap aktivtias dan penggunaan atribut terkait dengan FPI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan ini diteken oleh enam pejabat Kementerian/Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komuniasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kepala BNPT, yang diteken pada 30 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Menetapkan keputusan Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kepala BNPT, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan FPI," kata Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, saat membacakan surat keputusan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.

Adapun isi keputusan itu adalah:
1. FPI adalah organisasi yang tak terdaftar sebagai ormas sebagaimana peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

2. FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan melanggar hukum.

3. Melarang kegiatan dan penggunaan atribut FPI.

4. Apabila terjadi pelanggaran, aparat akan menghentikan seluruh kegiatan yang diadakan oleh FPI.

5. Meminta kepada masyarakat:
a. Untuk tak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan dan penggunaan atribut FPI
b. Melaporkan pada aparat setiap mengetahui kegiatan penggunaan atribut FPI.

6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Keputusan itu agar berkoordinasi dan melakukan langkah penegakkan hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan.

7. Keputusan berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus