Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ini Jabatan Eks Anggota TNI Yuni Enumbi di TPNPB-OPM

Yuni Enumbi merupakan eks anggota TNI yang menjadi pemasok senjata api ke TPNPB-OPM.

10 Maret 2025 | 18.07 WIB

Kepala Staf Umum TPNPB-OPM, Mayjen Terianus Satto serta tim dari tiga komando daerah pertahanan mengawal jurnalis dalam penyelidikan bom mortir yang dijatuhkan di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua, pada Sabtu, 9 Maret 2024. TEMPO/Istimewa
Perbesar
Kepala Staf Umum TPNPB-OPM, Mayjen Terianus Satto serta tim dari tiga komando daerah pertahanan mengawal jurnalis dalam penyelidikan bom mortir yang dijatuhkan di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua, pada Sabtu, 9 Maret 2024. TEMPO/Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM, Sebby Sambom, membenarkan mantan prajurit TNI bernama Yuni Enumbi menjual senjata api kepada kelompok mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Itu betul. Saya sudah dapat laporan dari Komandan Wilayah Jambi, Kabupaten Puncak Jaya," kata Sebby kepada Tempo saat dihubungi pada Senin, 10 Maret 2025.

Dia mengatakan Yuni Enumbi merupakan anggota dari satuan komando wilayah pertahanan di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Sebby menyebut Yuni Enumbi mendukung kemerdekaan Papua saat masih bertugas sebagai prajurit TNI.

"Itu satu kodap (komando daerah pertahanan) di sana. Itu Yuni Enumbi. Kami mengakui dia, karena dia sudah mendukung TPN," ucap dia.

Sebby mengatakan bahwa Yuni Enumbi kala itu juga merupakan Panglima Komando Wilayah di Puncak Jaya. Sehingga, kata dia, Yuni mendapatkan akses untuk memberikan senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

"Dia kerja atas Aspri Intel. Yuni Enumbi, dia adalah panglima Kodap Jambi di Kabupaten Puncak Jaya," kata dia.

Saat ini, Yuni Enumbi telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Papua atau Polda Papua. TPNBP-OPM meminta agar pihak berwajib dapat menghukum Yuni Enumbi seperti tahanan perang. Sebab, kata Sebby, mantan prajurit TNI itu telah menyalurkan logistik senjata api ke TPN.

"Kami minta pemerintah Indonesia, TNI-Polri, polisi yang menjadi penegak hukum, ya perlakukan dia sebagaimana layaknya tahanan perang, karena dia membantu mendukung logistik TPN," ujar Sebby.

Adapun penangkapan Yuni Enumbi ini dikonfirmasi oleh Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin. Dia mengatakan nilai transaksi jual beli senjata api yang melibatkan mantan anggota TNI berinsial YE itu mencapai Rp 1,3 miliar. Kepolisian menyimpulkan senjata api itu produksi PT Pindad. 

Patrige mengatakan YE telah dipecat dari Kodam Kasuari sejak 2022. Dia diberhentikan secara tidak hormat karena sebelumnya juga terlibat dalam jaringan jual beli senjata dan amunisi untuk KKB.

“Senjata tersebut dikirim melalui jalur laut dari Surabaya, kemudian akan dilanjutkan menggunakan jalur darat dari Jayapura menuju Wamena,” kata Patrige dalam konferensi pers di Polda Papua, Sabtu, 8 Maret 2025.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan bakal memberikan sanksi kepada prajurit TNI yang terlibat transaksi jual beli senjata ke tentara Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Kami akan memberikan sanksi jika ada oknum prajurit Kodam XVII/Cenderawasih yang terlibat jual beli senjata," kata Candra saat dihubungi, Senin.

Menurut Candra, pihaknya tidak pernah melakukan jual beli senjata dengan kelompok kriminal bersenjata di Papua. Meski begitu, Candra menyatakan bahwa instansinya akan meningkatkan pengawasan di internal maupun kewilayahan untuk mengantisipasi keterlibatan prajurit dalam jual beli senjata tersebut.

Selain itu, Candra berujar bahwa tindakan jual beli senjata tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi militer. "Kami selalu fokus melaksanakan tugas, baik menjaga kedaulatan NKRI, maupun melindungi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus