Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Inilah Aturan Pemakaman Secara Kedinasan Anggota Polri

Aturan dan tempat pemakaman anggota atau purnawirawan Polri bergantung pada gelar atau tanda kehormatan yang dimiliki.

2 Agustus 2022 | 08.02 WIB

Ibu almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kedua kanan) didampingi kerabat mendatangi makam anaknya sebelum pembongkaran di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022. Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA/Wahdi Septiawan
Perbesar
Ibu almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kedua kanan) didampingi kerabat mendatangi makam anaknya sebelum pembongkaran di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022. Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA/Wahdi Septiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah dilakukan autopsi ulang, jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, akhirnya dimakamkan secara kedinasan di Taman Pemakaman Umum Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu lalu, 27 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merujuk Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 16 Tahun 2014, upacara pemakaman anggota atau purnawirawan Polri dilakukan apabila yang bersangkutan dinyatakan sebagai pahlawan, gugur, tewas dalam tugas dan berjasa pada negara dan bangsa, atau memiliki tanda kehormatan berupa bintang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setidaknya, anggota atau purnawirawan Polri berhak dimakamkan di lima jenis makam, yaitu Taman Makam Pahlawan (TMP), Taman Makam PoliSI Pemuliaan (TMPP), Taman Makam Polisi Kehormatan (TMPK), Taman Makam Bahagia (TMB), dan Taman Pemakaman Umum (TPU).

Aturan Pemakaman Anggota atau Purnawirawan Polri di TMP

Pemakaman di TMP diperuntukkan bagi prajurit atau purnawirawan Polri yang diangkat sebagai pahlawan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau salah satu tanda kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia atau Bintang Mahaputra.

Aturan Pemakaman Anggota atau Purnawirawan Polri di TMPP

Pada Pasal 16 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014 dijelaskan bahwa prajurit atau purnawirawan TNI yang berhak dimakamkan di TMPP adalah orang yang memiliki tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputra, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Bhayangkara Utama, atau Bintang Bhayangkara Pratama.

Aturan Pemakaman Anggota atau Purnawirawan Polri di TMPK

Sementara itu, pemakaman di TMPK diperuntukkan pada anggota Polri yang memiliki Satya Lencana Kesetiaan 24 tahun, Satya Lencana Jana Utama, Satya Lencana Ksatria Tamtama, Satya Lencana Dharma Nusa, Satya Lencana Karya Satya 30 tahun; atau Satya Lencana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, purnawirawan Polri yang memiliki Bintang Bhayangkara Nararya juga berhak dimakamkan di TMPK

Aturan Pemakaman Anggota atau Purnawirawan Polri di TMB

Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014, upacara pemakaman kebesaran di TMB diperuntukkan bagi jenazah yang tidak memenuhi persyaratan untuk dimakamkan di TMP dan TMPP. 

Aturan Pemakaman Anggota atau Purnawirawan Polri di TPU

Terakhir, anggota atau purnawirawan Polri yang berhak ataupun tidak berhak untuk dimakamkan di TMP, TMPP, TMPK, dan TMB juga memiliki hak untuk dimakamkan di TPU sesuai permohonan atau permintaan pihak keluarga.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus