BEBERAPA anggota DPR mencak-mencak. Ini gara-gara para Dirjen Departemen PU, Kehutanan, Industri, staf ahli Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Staf ahli Menristek, PT Inalum, Kepala Dinas Kehutanan Sm-Ut, Bupati Simalungun dan Bupati Tapanuli Utara, serempak tidak hadir dalam rapat gabungan DPR, 30 November lalu. Persidangan ini merupakan gabungan dari Komisi IV, V, VI, dan X. Dari 179 anggota komisi tersebut, hadir 99 anggota. Karena memenuhi forum, sidang itu dinyatakan sah. Atas kesepakatan, mereka memilih Warno Harjo, Ketua Komisi IV, memimpin persidangan tersebut. Acara hari itu: dengar pendapat mengenai kasus PT Inti Indorayon Utama (IIU). Tapi dengar pendapat itu urung, karena, ya itu tadi, tak satu pun pihak yang diundang bersedia datang. G.M. Tampubolon, wakil ketua rapat gabungan itu, memerinci. Staf ahli Menristek, Prof. Kho Kian Hoo, tidak bisa hadir karena sakit. Bupati Simalungun tak bisa hadir tanpa menyebutkan alasannya. Sedang PT IIU melalui surat tanggal 26 November minta agar rapat ditunda, dengan alasan menunggu rampungnya pekerjaan tim pemerintah pimpinan Gubernur Sum-Ut yang meneliti PT IIU. Beberapa pejabat lain, yang sebelumnya menyatakan akan hadir, mendadak membatalkan kesediaannya. Kegagalan itu tentu saja membuat beberapa anggota DPR berang. Lukas Nanlohy dan Posdam Hutasohit malah mencurigai, jangan-jangan peristiwa ini sudah diatur. R. Gurning, anggota Komisi V, dalam rapat hari itu bahkan meminta agar rapat gabungan menanyakan siapa sebenarnya pemilik PT IIU. Alasannya, bila membaca surat kabar, ia melihat nama pimpinan perusahaan itu selalu berganti-ganti. Bukan cuma hari itu PT IIU membuat berang. Kehadiran pabrik pulp dan rayon, milik PT IIU, di Sosor Ladang, Porsea, Kabupaten Tapanuli Utara, Sum-Ut, 180 km dari Medan telah lama mengundang protes. Pabrik seharga Rp 6 milyar yang mulai dibangun pertengahan 1987 itu direncanakan sejak 1990 akan memproduksi 165 ribu ton bleached pulp dan 54 ribu ton viscose rayon setiap tahun. Kedua bahan itu untuk pembuatan kertas dan tekstil. Pabrik tersebut dituduh membabat hutan alam dan mencemarkan Sungai Asahan, hingga diprotes warga setempat. Bulan lalu Menko Polkam Sudomo mengunjungi pabrik tersebut bersama Menteri Hasjrul Harahap, Radinal Moechtar, Emil Salim, Sesdalopbang Solichin G.P., dan Dirjen Industri Kimia Dasar Sidharta. Selesai mengadakan peninjauan, Sudomo memerintahkan pembentukan sebuah tim yang dipimpin Gubernur Sum-Ut Raja Inal Siregar. Tim yang diberi waktu bekerja sampai Januari 1989 itu akan menyelesaikan masalah yang dihadapi PT IIU. Dengan alasan itulah PT IIU tidak hadir dalam rapat gabungan ke-4 komisi DPR itu. "Kami bukan tidak menghargai anggota DPR," kata Ir. Semion Tarigan, salah seorang Direktur PT IIU dalam suratnya tertanggal 26 November 1988 kepada Sekjen DPR. "Wajar bila tim Raja Inal diberi waktu dan kesempatan menunaikan tugasnya secara tuntas." Sedang para pejabat dari Sum-Ut tidak hadir dalam acara dengar pendapat itu karena, kabarnya, Raja Inal Siregar tidak mengizinkan. "Kami menghargai lembaga itu, kok," kata seorang pejabat yang terpaksa tidak muncul ke gedung DPR tersebut. Menko Polkam Sudomo sendiri Senin pekan ini menjelaskan, batalnya dengar pendapat dengan DPR itu hanya karena belum ada kecocokan soal waktu. "Menko Polkam dan semua menteri selalu bersedia dimintai keterangannya setiap waktu. Tapi daripada nantinya ini..., lebih baik tunggu sampai tim (yang dipimpin Gubernur Sum-Ut) itu selesai tugasnya," katanya. MS, Priyono B. Sumbogo, dan Rustam F. Mandayun (Jakarta)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini