SAMPAI tutup tahun ini, tampaknya belum akan muncul seorang raja di Keraton Yogyakarta yang bakal menggantikan Sultan Hamengku Buwono IX. Tapi persiapan ke arah itu semakin dekat dengan terbentuknya sebuah bebadan (panitia) baru di Keraton Yogyakarta. Susunan panitia ini diumumkan oleh G.B.P.H. Hadikusumo selaku pengageng (pimpinan) Kawedanan Hageng Sri Wandowo -- semacam Sekretariat Negara Keraton Yogya -- Jumat pekan lalu. Panitia yang beranggotakan 7 orang ini diketuai K.G.P.H. Mangkubumi, dan mengacu pada contoh yang sudah pernah ada. Ketika Sultan HB VIII wafat, 22 Oktober 1939 beliau belum sempat menobatkan putra mahkota. Selama 6 bulan jabatan sultan kosong, banyak upacara yang harus dibatalkan, seperti garebeg dan siraman pusaka, karena yang punya kewenangan untuk itu hanya raja. Untuk mengatasi kemandekan waktu itu, dibentuklah sebuah panitia yang terdiri dari 5 orang. B.R.M. Dorodjatun, sebagai putra permaisuri, ditunjuk menjadi ketua, dengan anggota dua pangeran putra HB VII dan dua pangeran dari putra HB VIII. Tim inilah kemudian memilih Dorodjatun menjadi putra mahkota dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario (KGPAA) Hamengkoenegoro. Hanya 5 menit, ia kemudian dilantik menjadi Sultan Hamengku Buwono IX. Sekarang pun demikian. Sejak Sri Sultan wafat, banyak hal yang tidak bisa diputuskan. Misalnya, soal pelaksanaan labuhan (menghanyutkan sesaji ke Laut Selatan), yang mestinya berlangsung 6 Desember. Karena itulah dibentuk bebadan tadi. Di bawah Mangkubumi, terdapat beberapa pangeran: Poeroeboyo (wakil ketua), Hadikusumo (sekretaris), Prabukusumo (wakil sekretaris), dengan anggota: Ratu Anom, Poeger, dan Pakuningrat. Mereka mewakili lembaga yang ada di Keraton, dan juga keluarga istri-istri almarhum Sri Sultan. Terbentuknya panitia ini, menurut Mangkubumi, diputuskan dalam rapat keluarga 13 November. Tujuh orang itu kemudian menyusun susunan bebadan tersebut pada 27 November 1988 lalu. "Panitia 7 ini bukan segala-galanya, karena segala sesuatu nanti harus lewat musyawarah keluarga," ujar Hadikusumo. Kewenangan panitia ini meliputi: menentukan serta melaksanakan pranatan lampah-lampah adat (peraturan tata cara tradisi), serta upacara yang harus dilakukan Keraton Yogya, dan membicarakan serta menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan penobatan raja. Menurut G.P. Poeroeboyo, bebadan ini adalah pengganti sementara Sri Sultan HB IX yang wafat, sampai terpilihnya Sri Sultan HB X. Karena, "Sekarang ini banyak sekali surat yang harus dijawab, dan masalah-masalah yang harus dipecahkan, yang seharusnya hanya Sri Sultan yang berhak menanganinya," kata Poeroeboyo. Sejak dibentuk, badan ini telah melaksanakan dua keputusan, antara lain menunda pelaksanaan labuhan, Yan mestinya berlangsung Desember ini. Bagaimana dengan pemilihan pengganti Sri Sultan? Menurut Mangkubumi, hingga pertengahan Desember nanti, panitia yang diketuainya akan menyelesaikan masalah-masalah administrasi dan penyiapan materi. Baru minggu ketiga bulan ini akan ada pertemuan keluarga. "Pertemuan keluarga inilah yang menentukan ada tidaknya HB X," ucap Mangkubumi. Kalau nanti rapat memutuskan ada Sultan HB X, maka prosedurnya: pemilihan putra mahkota, baru kemudian penobatan. Lalu siapa yang melantik HB X? Menurut Poeroeboyo, mestinya Mendagri, kalau pemerintah mau turun tangan. Tapi kalau pemerintah menyerahkan seluruhnya pada Keraton, maka yang berhak adalah pengageng Kawedanan Hageng Sri Wandowo, karena dalam struktur pemerintahan Keraton, lembaga ini persis di bawah Sultan. Aries Margono, I Made Suarjana, dan Syahril Chili
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini