Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Masyarakat Sipil Sumatera Barat menggelar aksi penolakan terhadap revisi UU TNI di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat pada Kamis 20 Maret 2025. Aksi ini bertepatan dengan pengesahan RUU tersebut oleh DPR RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: RUU Masyarakat Adat yang Terkatung-katung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi ini dimulai dengan berorasi di depan kantor DPRD Sumatra Barat sekitar pukul 10.00 WIB. Massa aksi juga membawa beberapa poster bertuliskan 'Kembalikan tentara ke barat, Tolak RUU TNI dan You pass the law we start the war'.
Massa aksi terlihat meneriakkan slogan kembalikan TNI ke barak. "Kembalikan TNI ke barak, kembalikan TNI ke barat. Tolak RUU TNI," sorak massa aksi. Sorakan ini juga dilontarkan massa aksi kepada TNI yang lewat di depan mereka.
Aktivis hak asasi manusia (HAM), Indira Suryani, mengatakan dalam orasinya bahwa RUU TNI ini sarat akan kepentingan. "Kalian anak presiden, kalian TNI. Jika tidak melarat-lah kalian karena akan tambah susah mencari pekerjaan," katanya kepada massa aksi. Sebab, jabatan sipil akan diisi oleh TNI dan masyarakat akan tersingkirkan.
Sementara itu, juru bicara masyarakat sipil Sumbar, Diki Rafiqi, mengatakan jika aksi kali ini merupakan bentuk respon masyarakat Sumatra Barat terhadap RUU TNI. "Ini adalah bentuk supremasi sipil agar tetap ada," katanya kepada Tempo.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang itu juga mengatakan jika pengesahan UU TNI ini juga bertentangan dengan amanat reformasi. Selain itu juga berpotensi menghidupkan kembali Dwi Fungsi TNI. "Karena UU TNI ini sudah disahkan, maka aksi kali ini penolakan terhadap UU tersebut. Kami tidak mau sejarah kelam di orde baru kembali lagi," katanya.
Diki menjelaskan, jika ini merupakan langkah awal terhadap penolakan RUU TNI. Langkah selanjutnya, Jaringan Masyarakat Sipil Sumatra Barat juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU ini. “Ini baru awal, kami juga akan lakukan gugatan,” ucapnya.