Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Lepas Tangan Soal Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu

Pakar hukum melihat hak angket kecurangan pemilu harus ditujukan ke presiden. Jokowi sebelumnya mengaku tidak begitu mempermasalahkan wacana ini.

4 Maret 2024 | 14.23 WIB

Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia melakukan aksi demo Tolak Pemilu Curang di depan Gedung KPU, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024. Terdapat tujuh tuntutan yang disuarakan pada aksinya.  Makzulkan Jokowi, hapuskan dinasti politik, tolak hasil quick count & pemilu curang, usut tuntas grand desain pemilu curang TSM, dorong hak angket DPR/MPR, diskualifikasi paslon yang melakukan kecurangan TSM, dan audit forensik sistem IT KPU. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia melakukan aksi demo Tolak Pemilu Curang di depan Gedung KPU, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024. Terdapat tujuh tuntutan yang disuarakan pada aksinya. Makzulkan Jokowi, hapuskan dinasti politik, tolak hasil quick count & pemilu curang, usut tuntas grand desain pemilu curang TSM, dorong hak angket DPR/MPR, diskualifikasi paslon yang melakukan kecurangan TSM, dan audit forensik sistem IT KPU. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan merespons lebih jauh mengenai wacana hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum atau pemilu 2024. “Itu urusan DPR, silakan ditanyakan ke DPR,” kata Jokowi saat ditanya dalam keterangan pers di Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin, 4 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencana hak angket kecurangan pemilu awalnya digulirkan oleh calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo. Dorongan Ganjar itu disambut oleh para partai pendukung kubu Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan seperti Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hak angket itu dapat melakukan penyelidikan soal penyelenggaraan pemilu, walau sejumlah pakar hukum menganggap hal itu tidak dapat mengubah hasil dari Pemilu 2024. Saat ini, DPR sedang dalam masa reses atau periode anggotanya bekerja di luar parlemen. Masa reses tersebut akan berakhir pada Selasa, 5 Maret 2024.

Jokowi sebelumnya mengaku tidak begitu mempermasalahkan rencana hak angket kecurangan Pemilu 2024 yang bergulir belakangan ini. “Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan,” kata Jokowi ditemui usai Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, 20 Januari 2024.

Namun dalam laporan Majalah Tempo pada 25 Februari 2024, Jokowi disebut berupaya menggembosi hak angket. Salah satunya dengan merangkul kubu Anies dengan bertemu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Istana Merdeka pada 17 Februari 2024.

Kepada jurnalis di kawasan Bintaro pada Senin, 19 Februari 2024, Jokowi mengatakan pertemuan dia dengan Surya sebagai upaya menjembatani semua pihak. “Saya ingin menjembatani semua,” kata Presiden.

Sedangkan Surya mengklaim perbincangannya dengan eks Wali Kota Solo membahas hal yang ringan. “Membahas masalah makan malam, membicarakan keadaan, perkembangan, dan situasi yang ada,” kata Bos Media Group di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, pada Jumat, 23 Februari 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan hak angket kecurangan Pemilu 2024 harus ditujukan kepada Presiden Jokowi. Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi Calon Wakil Presiden dari Calon Presiden Prabowo Subianto menang versi sejumlah sigi lembaga survei dan hitung langsung KPU.

Feri mencontohkan, kecurangan eksekutif sudah ditunjukkan dengan adanya pernyataan cawe-cawe dan penggunaan data intelijen dalam Pemilu 2024. "Apakah cawe-cawe itu berkaitan dengan Pemilu 2024, tentu ini yang harus diperiksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hak angket," kata Feri kepada Tempo belum lama ini.

Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud Md, mengatakan proses hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 hanya tinggal menunggu masa sidang DPR kembali berjalan. Menurutnya, dorongan untuk menggulirkan proses tersebut terasa semakin kuat dari partai-partai pengusungnya di DPR.

“Ini sudah firm (tegas), tinggal tunggu sidang DPR. Justru makin keras pompanya nih, enggak akan digembosi ya,” kata Mahfud dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Maret 2024.


DANIEL A. FAJRI

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus