Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Jokowi Perintahkan Wiranto Pimpin Penanggulangan Gempa Lombok

Presiden Jokowi memerintahkan Wiranto untuk mengkoordinir seluruh jajaran terkait dalam penanggulangan dampak gempa Lombok.

6 Agustus 2018 | 10.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk mengkoordinir seluruh jajaran terkait dalam penanggulangan dampak gempa Lombok. Gempa berkekuatan 7 Skala Richter yang terjadi Ahad, 5 Agustus 2018 di Lombok Utara Nusa Tenggara Barat itu telah menewaskan 82 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Agar penanganan masa gempa bisa dilakukan secepatnya baik yang berupa operasi korban meninggal maupun yang luka-luka agar segera ditangani, termasuk logistik dan yang lain-lainnya," katanya di Padepokan Pencak Silat, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018.

Selain itu, Jokowi memerintahkan agar para wisatawan domestik maupun asing yang terjebak di sana tetap mendapat pelayanan terbaik. Ia berharap tidak perlu ada lagi jadwal penerbangan pesawat yang tertunda pasca- gempa Lombok.

"Untuk maasalah logistik, saya kira sudah, tadi pagi, tadi malam, juga meluncur ke NTB termasuk dokter-dokter juga meluncur semuanya," tuturnya.

Terkait ganti rugi, kata Jokowi, pemerintah saat ini melihat dahulu keadaan di lapangan. Jika pada gempa Lombok sebelumnya Jokowi memerintahkan pemberian bantuan sekitar Rp 50 juta bagi masyarakat korban gempa, maka kali ini jumlahnya masih dihitung.

"Akan kami putuskan setelah kami melihat di lapangan. Tapi bahwa akan diberikan bantuan, iya. Jumlahnya yang belum," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus