Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
KPU segera mengajukan rancangan peraturan pengadaan logistik Pemilu 2024 ke Kementerian Dalam Negeri.
Masa kampanye selama 75 hari dianggap terlalu singkat untuk mengenalkan calon kepada pemilih.
Rancangan PKPU tentang tahapan Pemilu 2024 menunggu diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pegiat demokrasi mewaspadai sejumlah tahapan Pemilu 2024 yang berpotensi memicu polemik. Tahapan pemilu yang dianggap perlu diwaspadai itu, antara lain, adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik, kampanye, serta pengadaan logistik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan, proses pendaftaran dan verifikasi partai politik merupakan salah satu tahapan yang kerap membuat hubungan antara penyelenggara pemilu dan calon peserta pemilu menjadi hangat. “Para pihak ada yang tidak menerima atau tidak puas dengan hasilnya,” kata Afif, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan partai politik terkadang tidak menerima keputusan KPU. Lalu mereka biasanya akan menggugat penyelenggara pemilu. “Pelanggaran administrasi dan sengketa pendaftaran akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu,” katanya.
Sesuai dengan tahapan yang disusun KPU, pendaftaran partai politik dijadwalkan pada 1-7 Agustus 2022. Lalu KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Tapi tidak semua partai politik menjalani verifikasi faktual. Hanya partai politik baru atau partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat yang wajib menjalani verifikasi faktual. Sedangkan partai yang mempunyai kursi di DPR hanya wajib mengikuti verifikasi administrasi.
Selain tahap pendaftaran dan verifikasi partai, proses pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) rentan memicu gugatan. Sebab, data pemilih terkadang tidak sesuai dengan fakta terbaru di lapangan.
Saat ini KPU tengah mencocokkan data pemilih bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. “Sebanyak 190-an juta pemilih sudah sinkron datanya. Hanya 12-an juta yang sedang kami padankan,” ujarnya.
Pemutakhiran data pemilih diagendakan pada Oktober mendatang. Tapi jadwal ini masih belum final karena Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024 masih menunggu pengundangan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum sudah melakukan harmonisasi rancangan peraturan tersebut pada Rabu lalu.
PKPU ini lambat disepakati antara KPU, DPR, dan pemerintah karena terjadi perbedaan pendapat dalam urusan durasi masa kampanye. Ketiga pihak sudah bersepakat bahwa durasi masa kampanye hanya berlangsung 75 hari. Durasi masa kampanye ini sangat singkat dibanding Pemilu 2019 yang hampir mencapai tujuh bulan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kiri) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbincang saat rapat kerja pembahasan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 7 Juni 2022. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Mochammad Afifuddin mengatakan KPU akan merilis tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni mendatang. Rilis ini akan dihadiri Presiden Joko Widodo, sejumlah pemimpin lembaga negara, dan partai politik. “Begitu tahapan dimulai, suhu akan berangsur naik. Kadang berasa hangat, mendadak dingin, panas lagi,” kata Afif.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, menyebutkan tahapan kampanye menjadi puncak luapan emosi dan harapan para calon peserta pemilu. Jika tidak dikendalikan, kata dia, kampanye bisa menjadi ajang yang karut-marut. “Residu dari pemilu kemarin masih terasa sampai hari ini,” kata dia.
Yanuar juga menjelaskan tujuan pemangkasan durasi masa kampanye menjadi 75 hari, yaitu untuk mencegah polarisasi di masyarakat. Masa kampanye yang panjang berpeluang memecah belah persatuan. “Sudah ada pengalaman sebelumnya. Semakin lama kampanye, suhu naik akan semakin terbuka,” katanya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan masa kampanye merupakan tahapan pemilu yang cukup krusial. Ia pun menganggap masa kampanye selama 75 hari terlalu singkat. Padahal masa kampanye menjadi peluang pemilih mengenal dan menimbang pasangan calon presiden ataupun calon anggota legislatif.
“KPU harus bisa memfasilitasi pemilih dalam mengakses informasi calon yang akan dipilih,” kata dia.
Menurut Khoirunnisa, pemangkasan masa kampanye ini berdampak pada pengadaan barang dan jasa serta distribusi logistik pemilu. Sebab, pengadaan logistik pemilu, khususnya surat suara dan formulir, baru bisa dilakukan setelah penetapan peserta pemilu. Biasanya tiga hari seusai penetapan peserta pemilu sudah memasuki masa kampanye. Kampanye akan berlangsung hingga tiga hari sebelum pencoblosan, yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
“Dengan waktu yang singkat ini, KPU harus memastikan tetap taat prosedur dan menjaga kualitas logistik, seperti surat suara dan formulir,” kata Khoirunnisa.
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, mengatakan KPU sudah mengantisipasi pengadaan logistik ini dengan jalan membuat draf aturan terkait dengan percepatan pengadaan barang dan jasa khusus Pemilu 2024. Rancangan peraturan itu akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Sesuai dengan kesepakatan awal antara KPU, DPR, dan pemerintah, aturan khusus pengadaan logistik pemilu tersebut akan berbentuk instruksi presiden. “Supaya bisa terpenuhi dalam waktu 75 hari tersebut,” kata dia.
Yulianto menjelaskan, ada beberapa skema untuk mempercepat pengadaan logistik pemilu. Pengadaan logistik rencananya menggunakan e-katalog nasional tanpa perlu melalui pelelangan. Lalu proses pencetakan surat suara dan formulir—logistik utama pemilu—akan menggunakan sistem desentralisasi. “Pencetakan tidak hanya dilakukan dari pusat, tapi juga dari provinsi hingga kabupaten,” katanya.
Meski sudah mengantisipasi, Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Ihsan Maulana, tetap mengingatkan agar KPU mewaspadainya. Sebab, urusan pengadaan dan distribusi logistik sering bermasalah dalam pemilu terdahulu. “Logistik ada yang kurang, rusak, dan terlambat, padahal masa kampanye pemilu lalu lebih lama,” kata dia.
Ihsan juga mengingatkan KPU agar tetap mempertimbangkan faktor geografis tempat pemungutan suara (TPS) dalam proses pengadaan dan distribusi logistik. Sebab, distribusi logistik pasti butuh waktu lebih lama di TPS yang sulit diakses.
Adapun Yulianto mengklaim bahwa KPU sudah mengkaji urusan distribusi logistik pemilu ini. “Kami menyadari bahwa proses distribusi terkadang ditempuh melalui jalur yang sulit,” kata dia. Bentuk antisipasi itu, kata dia, KPU bekerja sama dengan Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan pemerintah daerah. KPU akan menyiapkan helikopter dan speedboat untuk mendistribusikan logistik Pemilu 2024 ke daerah yang sulit dijangkau secara geografis.
IMA DINI SHAFIRA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo