Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Rektor Universitas Pancasila (UP) terhadap pegawai UP terus bergulir ditangani inspektorat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nizam mengatakan, sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual di ranah kampus harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sesuai dengan Permendikbudristek tentang PPKS, kampus harus memastikan perlindungan bagi warga kampus terhadap kekerasan seksual, melalui pencegahan dan penanganan kasus secara tegas,"kata Nizam Senin 26 Februari 2024.
Merujuk pada Permendikbudristek, ada tiga golongan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual. Dijelaskan di Pasal 14, Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas sanksi administratif ringan, sanksi administratif sedang atau sanksi administratif berat.
Saat ditanya mengenai potensi sanksi yang akan diterima oleh pelaku, Nizam belum menjawab. Ia mengatakan saat ini Kemendikbudristek juga sedang menunggu arahan dari Tim PPKS.
"Kita tunggu saja hasil dan rekomendasi tim PPKS. Kita juga harus mengedepankan perlindungan terhadap korban atau pelapor," kata Nizam.
Saat ini kata Nizam, kasus kekerasan seksual itu terus bergulir dan sedang ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek bersama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 3 DKI Jakarta untuk mengumpulkan bukti-bukti.
"Laporan dari masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan atas kasus tersebut," kata Nizam saat dihubungi Tempo pada Senin, 26 Febuari 2024.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh bawahannya RZ, 42 tahun. Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023 lalu. Saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan dalam hal pekerjaan. Saat itu juga terlapor meminta diteteskan obat mata, dalam keadaan berhadapan dan terjadilah dugaan pelecehan secara fisik. Saat itu juga pelapor ke luar ruangan dan melaporkan ke atasan.
Namun, pada 20 Februari 2023 pelapor malah mendapat surat mutasi dan demosi ke Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pancasila. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan tidak ada permintaan maaf, sehingga akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Hari Ini Rektor Universitas Pancasila Diperiksa di Polda Metro Jaya