Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kejaksaan Agung merampungkan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo.
Kasus dana pensiun Pelindo melibatkan enam tersangka.
Kasus ketiga dugaan penyelewengan dana pensiun badan usaha milik negara (BUMN).
JAKARTA – Kejaksaan Agung merampungkan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan melimpahkan perkara terhadap enam tersangka ke tahap penuntutan untuk disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Sudah tahap kedua, tinggal dilimpahkan (ke penuntutan),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, di kantornya pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo 2012, Chiefy Adi Kusmargono, menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi DP4 PT Pelindo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, 9 Mei 2023. Dok. Kejaksaan Agung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelimpahan tahap kedua merupakan proses penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Pada tahap ini, jaksa peneliti akan menyiapkan berkas dakwaan, kemudian melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan dan bersiap ke meja hijau atau ke pengadilan.
Kasus korupsi Dana Pensiun PT Pelindo menjadi kasus ketiga dugaan penyelewengan dana pensiun badan usaha milik negara (BUMN). Dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, Edi Winoto; Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, Khamidin Suwarjo; dan anggota Dewan Pengawas DP4 periode 2005-2019, Umar Samiaji. Kemudian, Staf Investasi Sektor Riil DP4 periode 2012-2017, Imam Syafingi; dan anggota Dewan Pengawas DP4 2012, Chiefy Adi Kusmargono. Terakhir, Ahmad Adhi Aristo, yang disebut-sebut sebagai makelar tanah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengatakan kasus dana pensiun Pelindo dengan enam tersangka diduga telah merugikan negara Rp 148 miliar. “Para tersangka secara bersama-sama telah melakukan pembelian sejumlah tanah untuk kepentingan investasi dengan cara me-mark-up harga sehingga menguntungkan pihak tertentu,” ujar Kuntadi pada Mei lalu.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersekongkol menggunakan dana pensiun Pelindo dengan membeli aset atau penyertaan modal tidak sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). Bahkan, mereka menginvestasikan dana pensiun pada saham abal-abal. Dalam program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksa dana, serta penyertaan modal pada dua perusahaan swasta, yakni PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Namun, dalam pengelolaannya, ditengarai terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Modus yang dilakukan di antaranya adalah mark-up (menggelembungkan) harga tanah serta adanya makelar pengadaan tanah tersebut. Kemudian, dalam pelaksanaannya, tidak dilakukan analisis teknikal dan fundamental pembelian saham serta reksa dana. Selain itu, tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada dua perusahaan tersebut. Disebut-sebut ada fee makelar. Harga tanah di-mark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Peran para tersangka menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal dua perusahaan tersebut. Mereka juga tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai dengan arahan investasi. Selain itu, para tersangka disebut-sebut menerima keuntungan tidak sah atas perbuatannya.
Ketut menjelaskan, modus lain yang diduga dilakukan dalam kasus dana pensiun Pelindo adalah pembelian saham yang dinilai tidak produktif atau menguntungkan. Saham juga dibeli tidak melalui prosedur dan ditengarai ada konflik kepentingan sehingga tersangka mengeruk keuntungan.
Menurut Ketut, kasus dana Pelindo ada kemiripan dengan kasus Jiwasraya dan Asabri. “Jadi, para tersangka membeli saham-saham gorengan, artinya saham yang fundamentalnya kurang bagus," kata Ketut pada Maret lalu.
Warga melintas di depan Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta, 4 Februari 2019. TEMPO/Tony Hartawan
Modus serupa juga digunakan Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Asabri dan Jiwasraya, yang telah divonis serta sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus korupsi di Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.
Kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp 6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. Adapun dalam perkara korupsi Asabri, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi serta pencucian uang pada 12 Januari 2023. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat hukuman dalam kasus korupsi Jiwasraya.
EKA YUDHA SAPUTRA | CAESAR AKBAR | M. ROSSENO AJI | ANTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo