Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kata Mahfud Md Pemerintah Tak Proses Laporan GAR ITB soal Din Syamsuddin

Mahfud Md mengatakan pemerintah tak pernah menilai Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Din dianggap kritis.

13 Februari 2021 | 18.08 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengakui adanya pihak yang melaporkan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Din Syamsuddin terkait dugaan radikal. Mahfud menyebut laporan itu datang dari beberapa orang yang mengaku dari Institut Teknologi Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Mahfud, mereka mengadu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Namun kata dia, Tjahjo sekadar mendengarkan aspirasi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memproses laporan itu," kata Mahfud Md lewat cuitan di akun Twitternya, Sabtu, 13 Februari 2021.

Mahfud mengatakan pemerintah tak pernah menganggap Din Syamsuddin sebagai radikal atau penganut radikalisme. Ia menyebut Din pengusung moderasi beragama atau washatiyyah Islam yang juga diusung oleh pemerintah.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu, lanjut Mahfud, sekaligus penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah Darul Ahdi Wassyahadah. Mahfud mengakui Din memang kerap kritis terhadap pemerintah, tetapi bukan radikalis.

Mahfud mengimbuhkan, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama selama ini kompak mengkampanyekan NKRI sebagai negara Pancasila dan sejalan dengan Islam. NU menganut prinsip Darul Mietsaq, sedangkan Muhammadiyah Dahrul Ahdi Wassyahadah.

"Pak Din dikenal sebagai salah satu penguat konsep ini. Saya sering berdiskusi dengan dia, terkadang di rumah JK (mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla)," kata Mahfud.

Din sebelumnya dilaporkan oleh Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tuduhan telah melanggar disiplin PNS. Ada sejumlah argumen yang dipaparkan, salah satunya pernyataannya dalam webinar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) 1 Juni 2020.

Pernyataan Din yang berbunyi "Kita keluar karena rakyat memberontak, karena rakyat melakukan aksi-aksi, terutama sebagai amar ma'ruf dan nahyi munkar" dinilai bersifat agitatif dan menyiratkan hasutan kepada masyarakat untuk melakukan perlawanan secara radikal terhadap pemerintah NKRI yang sah. Selain itu, kiprah Din dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) juga turut menjadi alasan.

KASN sebenarnya telah menindaklanjuti laporan itu dan melimpahkan kepada Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN. "Karena isi aduan tersebut terkait soal radikalisme maka kami serahkan ke Satgas yang menangani," kata Agus lewat pesan kepada Tempo, Sabtu, 13 Februari 2021.

Perwakilan GAR ITB, Shinta Madesari mengatakan, KASN telah menyatakan Din Syamsuddin melakukan tindakan radikalisme. Ia mengirimkan salinan surat KASN kepada Menteri Komunikasi dan Informatika selaku anggota Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus