Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Din Syamsuddin Siap Beri Kesaksian pada Polisi Ihwal Pembubaran Diskusi di Kemang

Din Syamsuddin berkomitmen untuk mengambil bagian dalam proses penyelidikan kasus pembubaran diskusi di Kemang sebagai saksi.

3 Oktober 2024 | 11.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Sirajuddin Syamsudin atau biasa disapa Din Syamsuddin menyatakan kesediaannya untuk dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, pada Sabtu, 28 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu adalah salah satu narasumber diskusi diaspora yang dibubarkan sekitar 30 orang yang tindak anarkistis. Selain Din, beberapa narasumber lain adalah Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami para tokoh yang diundang sebagai pembicara dan menyaksikan langsung kejadian brutal tersebut menyatakan siap (bersaksi),” kata Din Syamsuddin lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu malam, 2 Oktober 2024.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan kepolisian mempertimbangkan pemanggilan kepada sederet narasumber yang diundang oleh Forum Tanah Air (FTA) untuk diminta keterangannya sebagai saksi.

Menurut Din, dalam kegiatan di Hotel Grand Kemang itu, forum silaturahmi tersebut akan membahas isu kebangsaan dari perspektif diaspora Indonesia yang mewakili lima benua di dunia. Namun, massa yang berorasi sejak pagi di depan hotel, akhirnya membubarkan forum menjelang diskusi dimulai.

Din Syamsuddin menyayangkan kejadian itu dan mengaku berkomitmen untuk mengambil bagian dalam proses penyelidikan sebagai saksi. "Kesempatan itu akan saya manfaatkan untuk menjelaskan bagaimana para pelaku kebrutalan itu memasuki ruangan dan mengobrak-abrik panggung dan ruangan,” katanya.

Din menyebut di antara pelaku kerusuhan ada yang menyerupai preman dan ada pula yang memakai masker penutup wajah. Pembuat kericuhan itu tidak hanya memaksa peserta untuk meninggalkan ruangan, tapi juga merusak properti diskusi serta fasilitas hotel.

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka pembubaran diskusi itu, yakni Fhelick E. Kalawali (38 tahun), Godlip Wabano (22 tahun), dan terbaru MR alias RD yang diumumkan pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Defara Dhanya Paramitha, Ervana Trikarinaputri, dan Rachel Farahdiba Regar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Detik-detik Kapal Terbakar di Batam, Belasan Kru Berhasil Diselamatkan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus