Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kejaksaan Pelajari Isi Buku yang Ditengarai Mengajarkan Komunisme

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memerlukan waktu selama 30 hari untuk mempelajari buku-buku yang diamankan dna ditengarai ajarkan komunisme

10 Januari 2019 | 14.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komando Distrik Militer 0809 Kediri mengamankan ratusan buku tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di sejumlah toko buku di Kediri pada Rabu, 26 Desember 2018. Sumber: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memerlukan waktu selama 30 hari (sebulan) untuk mempelajari buku-buku yang dirazia aparat gabungan setempat di Padang. Buku-buku yang diamankan itu menurut aparat keamanan ditengarai menyebarkan paham komunisme.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti setelah sebulan, kalau terbukti isi kontennya melanggar maka akan diserahkan ke Kepolisian untuk disidik," ucap Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Januari 2019. Namun, jika isi konten tak terbukti mengajarkan paham PKI maka buku tersebut akan dikembalikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedi menjelaskan apabila isi buku tersebut terbukti melanggar maka pihak pertama yang akan dipanggil adalah penjual buku. Lalu, produsen atau penerbit buku, dan terakhir penulis buku.

Aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Padang menyita enam eksemplar dari tiga buku yang disinyalir mengandung paham komunisme pada Selasa, 8 Januari 2018. Kepala Pangdam I/Bukit Barisan Kolonel Infantri Roy Hansen J. Sinaga membantah adanya penyitaan sejumlah buku tersebut. "Bukan disita, tapi diamankan, dan bukan juga ada razia," kata Roy saat dihubungi, Kamis, 10 Januari 2019.

"Pengamanan" buku-buku tersebut, kata Roy, berawal dari laporan masyarakat setempat. Buku yang sudah diamankan itu selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kejaksaan, kata dia, akan meneliti konten buku-buku itu untuk mendapatkan kesimpulan apakah benar telah melanggar sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV THN 1966 (Larangan Komunis). Sedangkan untuk kapan buku-buku tersebut dikembalikan, Roy tidak tahu menahu. Sebab, buku tersebut sudah dalam kewenangan Kejaksaan.

Dua pekan sebelumnya, ratusan buku yang diduga memuat kata-kata komunis dan PKI juga dirazia di Kediri, Jawa Timur, pada 26 Desember 2018 lalu. Razia dilakukan setelah Kodim 0809 Kediri mendapat laporan dari masyarakat.

 ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus