Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Informasi Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Frega Wenas Inkiriwang menyatakan belum mendapatkan instruksi untuk membahas satuan tugas atau satgas pagar laut. "Sementara sih kemarin saya belum monitor sama sekali ya," kata Frega saat ditemui di kantornya, Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Tim Transisi Sebut Program Pramono-Rano Diterapkan Bertahap
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan lembaganya akan membentuk satgas tersebut jika sudah mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto ke Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Frega memastikan akan memberitahu kepada publik mengenai rencana tersebut.
"Biasanya kan kalau ada instruksi itu tentunya saya sebagai juru bicara pasti akan dipanggil kemudian untuk berinteraksi dengan media," ucap dia.
Satgas pagar laut merupakan usulan dari mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md. Mahfud menyarankan pemerintah membuat satuan tugas pencari fakta untuk menuntaskan kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten.
Menurut Mahfud, satgas ini bisa bertindak cepat dan memberikan kesimpulan awal ke aparat untuk proses hukumnya. “Saya usul bentuk satgas lah ya, ada semacam satgas untuk mempercepat soal ini, tapi nanti pada proses hukumnya tetap melalui aparat penegak hukum yang legal, tapi untuk menggali ini bisa satgas yang nanti memberi kesimpulan awal kepada penegak hukum,” kata dia dalam siniar Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube miliknya Mahfud MD Official, dikutip Kamis, 23 Januari 2025.
Satgas, kata dia,bisa dibentuk oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) atau lewat keputusan presiden (Keppres) jika perlu. Sebab menurut dia, kasus ini merupakan persoalan serius dan jika menteri-menteri terus saling lempar tanggung jawab, maka presiden bisa turun tangan membentuk satgas untuk mencari fakta.
Satgas tersebut, kata Mahfud, harus diberikan target sebagaimana tim pencari fakta yang biasa dibentuk oleh pemerintah. Selain pihak swasta, kata Mahfud, ada banyak instansi-instansi pemerintah yang dapat diusut.
Intansi yang bisa dilibatkan, menurut Mahfud, di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan tentu saja pemerintah daerah. Kemudian, untuk penegak hukumnya bisa Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Angkatan Laut, bahkan Badan Keamanan kelautan (Bakamla).
Annisa Febiola berkontribusi dalam pembuatan artikel ini