Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih dari delapan jam Arif Rahman Hakim berkali-kali mencoba aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hingga Kamis dinihari, 15 Februari 2024, sekitar pukul 03.30, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi, Jawa Barat, tersebut selalu gagal mengunggah formulir C1 yang berisi hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Arif dan petugas KPPS 90 lain pun menyerah. “Saya sudah login ke Sirekap, tapi tak bisa memasukkan data,” kata Arif saat dihubungi pada Selasa, 20 Februari 2024. Padahal rekapitulasi suara secara manual di TPS yang dijaga laki-laki 26 tahun itu telah rampung pada pukul 19.00.
Akhirnya, Arif, yang bertugas memasukkan semua informasi hasil pemilu ke Sirekap, memilih memfoto formulir C1 itu. Ia mengubah formatnya menjadi portable document format atau PDF. Setelah itu, Arif mengirim dokumen itu melalui Google Docs ke kelurahan. “Sampai saat ini kami tak melihat datanya ada di Sirekap,” ucapnya.
Zamal, 48 tahun, petugas KPPS di TPS 08, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, mengalami masalah serupa. Rekapitulasi suara sebenarnya telah selesai pada pukul 11 malam. Namun ia gagal memasukkan data C1 ke Sirekap. Zamal baru menginput data keesokan harinya, 15 Februari 2024. Itu pun setelah mencoba terus dari pagi hingga siang.
Bermasalahnya aplikasi Sirekap membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara penghitungan suara di tingkat kecamatan pada 18 Februari lalu. Penghentian itu juga terjadi di semua kecamatan di Kota Depok, Jawa Barat; dan Kota Tangerang, Banten. Belum terang betul kapan penghitungan suara dilanjutkan kembali.
Panitia pemilihan kecamatan (PPK) bekerja setelah penghitungan suara di TPS kelar. Anggota PPK akan mengeluarkan formulir C1 dan mencocokkannya dengan data yang telah ditampilkan di Sirekap.
Instruksi KPU pusat untuk menghentikan sementara penghitungan suara di kecamatan diteruskan oleh komisi pemilihan di bawahnya. KPU Kota Tangerang memerintahkan PPK tak melanjutkan penghitungan suara dari TPS. Alasannya, ada perbaikan data di situs web Info Pemilu KPU pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) bersama saksi melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan di GOR Tanah Abang, Jakarta, 19 Februari 2024. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang saksi partai di Kota Depok juga menerima kabar soal penghentian tersebut. Informasi yang ia dapat, Sirekap sedang mengalami perbaikan karena gangguan distributed denial-of-service (DDos) attacks. Ini adalah serangan yang menargetkan situs dan server dengan mengganggu layanan jaringan.
Ketua KPU Depok Willi Sumarlin membenarkan adanya penundaan itu. Namun ia berkilah bahwa penundaan itu juga direkomendasikan oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan. “Panwascam merekomendasi untuk melakukan penundaan di kecamatan karena Sirekap maintenance,” kata Willi pada Ahad, 18 Februari lalu.
Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Parasurama Pamungkas, mengatakan penghentian rekapitulasi suara sebagai kebijakan KPU yang keliru. Sebab, masalah pada Sirekap—aplikasi hitung cepat—tak terkait dengan rekapitulasi suara manual yang menjadi pegangan KPU. “Penghentian itu justru menimbulkan potensi kecurangan,” katanya, kemarin.
Sirekap menggunakan teknologi pengenalan karakter optik (optical character recognition/OCR) dan pengenalan tanda optik (optical mark recognition/OMR). Teknologi itu mengkonversi foto formulir C1 yang diunggah KPPS menjadi teks yang ditampilkan di situs web KPU.
Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, juga bertanya-tanya kenapa Sirekap bisa salah membaca data. Menurut dia, peluang OCR mengalami eror hanya 1 persen. Masalah itu bisa terjadi karena kualitas kamera kurang mumpuni memotret formulir C1. Selain itu, bisa jadi ada kesalahan saat mentransfer data.
Karena itulah, Alfons menilai penghentian rekapitulasi suara kurang tepat. “Tapi kalau memang terjadi kecurangan, harus diusut tuntas,” ucapnya.
Petugas menunjukkan perolehan suara saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta, 19 Februari 2024. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai Sirekap tidak boleh salah. Sebab, publik bisa memantau hasil pemilu secara lebih detail lewat medium tersebut. “Seharusnya Sirekap sama persis dengan real count KPU,” katanya.
Heru menilai diperlukan penelusuran lebih jauh untuk menyingkap dugaan kecurangan pada Sirekap untuk mendukung calon presiden tertentu. Ia menyatakan KPU tak tepat menghentikan proses rekapitulasi suara di kecamatan. Sebab, proses perbaikan Sirekap bisa dilakukan tanpa menghentikan proses rekapitulasi.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari membenarkan bahwa rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sempat dihentikan. Ia mengklaim tujuan penghentian itu untuk memastikan akurasi data pada Sirekap. Namun penghentian itu hanya untuk daerah yang datanya tak sinkron dengan informasi Sirekap. “Kalau sudah sinkron, dilanjutkan rekapitulasinya,” katanya, kemarin.
HENDRIK YAPUTRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo