Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketemu Pemilu Lagi

19 Juni 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilihan Umum di Dewan Perwakilan Rakyat masih alot. Partai-partai dan pemerintah belum menyepakati sejumlah isu krusial meski tahapan Pemilihan Umum 2019 dimulai tiga bulan lagi. Pada 1 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum mulai memverifikasi partai calon peserta pemilihan umum.

Amendemen aturan main pemilihan umum seolah-olah menjadi tradisi lima tahunan. Saban pemilu hendak digelar, partai-partai menginginkan revisi aturan. Ini yang dikritik Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Undang-undang itu jangan setiap lima tahun diubah. Ini kayak AD/ART organisasi saja. Tiap ada kongres, AD/ART diubah," ujarnya.

Pemilihan Umum 2014

Pemilihan Legislatif

l Sistem pemilihan: Proporsional terbuka.

l Formula pembagian kursi dan penetapan calon terpilih:
Proporsional berdasarkan perolehan suara partai yang memenuhi ambang batas parlemen dan calon terpilih ditentukan berdasarkan urutan suara terbanyak.

l Sisa kursi: Diberikan kepada partai berdasarkan sisa suara terbanyak.

l Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10 kursi untuk DPR

l Jumlah kursi: 560

l Ambang batas parlemen: 3,5%

No. Partai Perolehan Suara Perolehan Kursi
1. PDI Perjuangan 23.681.471 (19,95%) 109
2. Partai Golkar 18.432.312 (14,75%) 91
3. Partai Gerindra 14.760.371 (11,81%) 73
4. Partai Demokrat 12.728.913 (10,19%) 61
5. Partai Amanat Nasional 9.481.621 (7,59%) 48
6. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 (9,04%) 47
7. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 (6,79%) 40
8. Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 (6,53%) 39
9. Partai NasDem 8.402.812 (6,72%) 36
10.Partai Hanura 6.579.498 (5,26%) 16

Pemilihan Presiden

- Penyelenggaraan: Setelah pemilihan anggota legislatif.

- Ambang batas: Didasarkan pada perolehan suara partai dalam pemilihan anggota legislatif, yakni perolehan suara nasional minimal 25 persen atau perolehan kursi DPR minimal 20 persen.

- Pasangan calon: Joko Widodo-Jusuf Kalla (PDIP, PKB, NasDem, Hanura), Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Gerindra, Golkar, PAN, PKS, PPP)

Pemilihan Umum 2019

Pemilihan Legislatif

- Sistem pemilihan:
Opsi: Proporsional terbuka, proporsional tertutup, dan proporsional terbuka terbatas.

- Formula pembagian kursi dan penetapan calon terpilih:
Opsi: Proporsional berdasarkan perolehan suara parpol yang memenuhi ambang batas parlemen.
* Tertutup: Berdasarkan nomor urut.
* Terbuka terbatas: Calon dipilih berdasarkan suara terbanyak yang melebihi bilangan pembagi pemilih. Bila suara kurang dari bilangan pembagi pemilih, calon dipilih berdasarkan nomor urut.

- Alokasi kursi per daerah pemilihan:
Opsi: 3-10 kursi untuk DPR dan 3-8 kursi untuk DPR

- Jumlah kursi: 575

- Ambang batas parlemen:
Opsi: 3,5% (usul PPP), 4% (pemerintah), >4% (partai besar)

Pemilihan Presiden

l Penyelenggaraan: Dilaksanakan serentak dengan pemilihan anggota legislatif.

l Ambang batas:

Opsi:

- 20-25% berdasarkan perolehan suara partai dalam pemilihan anggota legislatif 2014 (pemerintah, PDIP, Golkar, NasDem)
Konsekuensi: Pasangan calon < 5

- 0-15% (Gerindra, PKB, PAN, PKS, PPP, Hanura)
Konsekuensi: Pasangan calon > 5

Sumber: DPR, Diolah | TEMPO/Subekti (jokowi-jk) | TEMPO//Dhemas Reviyanto Atmodjo (prabowo-hatta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus