Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilihan Umum di Dewan Perwakilan Rakyat masih alot. Partai-partai dan pemerintah belum menyepakati sejumlah isu krusial meski tahapan Pemilihan Umum 2019 dimulai tiga bulan lagi. Pada 1 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum mulai memverifikasi partai calon peserta pemilihan umum.
Amendemen aturan main pemilihan umum seolah-olah menjadi tradisi lima tahunan. Saban pemilu hendak digelar, partai-partai menginginkan revisi aturan. Ini yang dikritik Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Undang-undang itu jangan setiap lima tahun diubah. Ini kayak AD/ART organisasi saja. Tiap ada kongres, AD/ART diubah," ujarnya.
Pemilihan Umum 2014
Pemilihan Legislatif
l Sistem pemilihan: Proporsional terbuka.
l Formula pembagian kursi dan penetapan calon terpilih:
Proporsional berdasarkan perolehan suara partai yang memenuhi ambang batas parlemen dan calon terpilih ditentukan berdasarkan urutan suara terbanyak.
l Sisa kursi: Diberikan kepada partai berdasarkan sisa suara terbanyak.
l Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10 kursi untuk DPR
l Jumlah kursi: 560
l Ambang batas parlemen: 3,5%
No. | Partai | Perolehan Suara | Perolehan Kursi |
1. | PDI Perjuangan | 23.681.471 (19,95%) | 109 |
2. | Partai Golkar | 18.432.312 (14,75%) | 91 |
3. | Partai Gerindra | 14.760.371 (11,81%) | 73 |
4. | Partai Demokrat | 12.728.913 (10,19%) | 61 |
5. | Partai Amanat Nasional | 9.481.621 (7,59%) | 48 |
6. | Partai Kebangkitan Bangsa | 11.298.957 (9,04%) | 47 |
7. | Partai Keadilan Sejahtera | 8.480.204 (6,79%) | 40 |
8. | Partai Persatuan Pembangunan | 8.157.488 (6,53%) | 39 |
9. | Partai NasDem | 8.402.812 (6,72%) | 36 |
10. | Partai Hanura | 6.579.498 (5,26%) | 16 |
Pemilihan Presiden
- Penyelenggaraan: Setelah pemilihan anggota legislatif.
- Ambang batas: Didasarkan pada perolehan suara partai dalam pemilihan anggota legislatif, yakni perolehan suara nasional minimal 25 persen atau perolehan kursi DPR minimal 20 persen.
- Pasangan calon: Joko Widodo-Jusuf Kalla (PDIP, PKB, NasDem, Hanura), Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Gerindra, Golkar, PAN, PKS, PPP)
Pemilihan Umum 2019
Pemilihan Legislatif
- Sistem pemilihan:
Opsi: Proporsional terbuka, proporsional tertutup, dan proporsional terbuka terbatas.
- Formula pembagian kursi dan penetapan calon terpilih:
Opsi: Proporsional berdasarkan perolehan suara parpol yang memenuhi ambang batas parlemen.
* Tertutup: Berdasarkan nomor urut.
* Terbuka terbatas: Calon dipilih berdasarkan suara terbanyak yang melebihi bilangan pembagi pemilih. Bila suara kurang dari bilangan pembagi pemilih, calon dipilih berdasarkan nomor urut.
- Alokasi kursi per daerah pemilihan:
Opsi: 3-10 kursi untuk DPR dan 3-8 kursi untuk DPR
- Jumlah kursi: 575
- Ambang batas parlemen:
Opsi: 3,5% (usul PPP), 4% (pemerintah), >4% (partai besar)
Pemilihan Presiden
l Penyelenggaraan: Dilaksanakan serentak dengan pemilihan anggota legislatif.
l Ambang batas:
Opsi:
- 20-25% berdasarkan perolehan suara partai dalam pemilihan anggota legislatif 2014 (pemerintah, PDIP, Golkar, NasDem)
Konsekuensi: Pasangan calon < 5
- 0-15% (Gerindra, PKB, PAN, PKS, PPP, Hanura)
Konsekuensi: Pasangan calon > 5
Sumber: DPR, Diolah | TEMPO/Subekti (jokowi-jk) | TEMPO//Dhemas Reviyanto Atmodjo (prabowo-hatta)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo