Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kontroversi Sekolah Lima Hari
Kendati ditentang banyak kalangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berkukuh menambah waktu belajar di sekolah dasar dan menengah menjadi delapan jam per hari. Senin pekan lalu, Muhadjir menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Peraturan itu menentukan waktu belajar di sekolah delapan jam per hari, dari Senin hingga Jumat, atau 40 jam per pekan. Selama ini waktu belajar di sekolah negeri umumnya enam hari dalam sepekan dengan durasi belajar enam setengah jam per hari. Hari Sabtu biasanya dipakai untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Semula Muhadjir mengusulkan agar hari sekolah diatur dalam peraturan presiden. "Tapi hasil konsultasi dengan Sekretariat Negara serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cukup dengan peraturan menteri," katanya pada Kamis pekan lalu.
Aturan yang mulai berlaku pada tahun ajaran baru Juli nanti itu dikritik banyak kalangan, termasuk oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Kalla, aturan tentang jam belajar harus melalui rapat kabinet, tak bisa diputuskan di tingkat menteri. "Ini akan berdampak luas terhadap jutaan siswa sekolah dasar dan menengah," ujar Kalla.
Kementerian Agama juga khawatir aturan ini akan menggerus lembaga pendidikan keagamaan. "Saya berkepentingan agar madrasah diniah jangan terkena dampak negatif full-day school," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Kementerian Agama sepanjang pekan lalu kebanjiran keluhan dari banyak pengelola madrasah.
Kegiatan Pendidikan
Intrakurikuler Kokurikuler Ekstrakurikuler
Sekolah Delapan Jam
Aturan baru tentang sekolah lima hari memancing polemik karena terkesan dipaksakan. Berikut ini konsepnya.
Penyelenggaraan Pendidikan
8 jam
per hari, atau 40 jam, selama 5 hari dalam sepekan.
Uji Coba Terbatas
8.000
sekolah jadi proyek percontohan, hanya 3,7 persen dari total 217 ribu sekolah dasar dan menengah.
Istirahat
30 menit
Dapat ditambah, tapi tak boleh mengurangi 8 jam penyelenggaraan pendidikan per hari.
Target
54 ribu
sekolah diharapkan melaksanakan regulasi baru tahun ini.
Beban Kerja Guru
40 jam
sepekan untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; membimbing dan melatih peserta didik; serta melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan kegiatan pokok.
Peran TNI di Pertanian Dipersoalkan
Ombudsman Republik Indonesia mempermasalahkan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam program bantuan produksi pangan. Ombudsman menengarai keterlibatan tentara dalam program yang dimulai pada 2015 itu diwarnai maladministrasi.
Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mengatakan keterlibatan tentara di luar urusan keamanan negara itu hanya didasari nota kesepahaman TNI dan Kementerian Pertanian. "Menurut Undang-Undang TNI, hal itu harus didukung keputusan presiden," kata Alamsyah.
Keterlibatan TNI juga dianggap terlalu jauh. Wakil Ketua Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat Daniel Johan, misalnya, menerima laporan petani yang dipaksa tentara menjual gabahnya ke Badan Urusan Logistik.
Sebaliknya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengklaim program ini berhasil. "Cetak sawah naik 500 persen, kan hebat namanya?" katanya. Adapun Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono mengatakan keterlibatan TNI dalam program pertanian tak perlu dipersoalkan. "Kami membantu rakyat," ujarnya. l
Rizieq Bertahan di Arab Saudi
Pendiri Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Syihab, mendapat perpanjangan visa satu tahun dari pemerintah Arab Saudi. Sebelumnya, Rizieq hanya memiliki izin tinggal sampai Senin pekan lalu. "Dapat perpanjangan visa secara khusus dari Istana Saudi," ujar pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, pekan lalu.
Akhir Mei lalu, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi. Dua hari sebelum menjadi tersangka, Rizieq pergi ke Mekah bersama keluarganya untuk umrah. Karena Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air, polisi memasukkan namanya ke daftar pencarian orang.
Selama di Arab Saudi, Rizieq bertemu dengan sejumlah tokoh. Di media sosial, misalnya, beredar foto Rizieq bertemu dengan bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais dan sejumlah politikus Partai Keadilan Sejahtera. "Hampir setiap hari menerima kunjungan," ujar Sugito. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tak mau berkomentar tentang foto Rizieq dan Amien. "Tunggu Pak Amien pulang saja," ucapnya.
16 Daerah Menjadi Kantong ISIS
Pemerintah mendeteksi 16 daerah di Indonesia menjadi kantong pengikut kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Daerah itu antara lain Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
Di daerah tersebut, pengikut ISIS berbaur dengan masyarakat sehingga gerak-geriknya sulit dipantau. Kendati tergolong "sel tidur", menurut Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo, kelompok ISIS di 16 daerah tersebut bisa bangkit kapan saja. "Tinggal nunggu bangunnya," ujar Gatot pada Kamis pekan lalu.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah mengantisipasi kemungkinan perpindahan kombatan ISIS ke Indonesia. Antisipasi dilakukan setelah pasukan ISIS di Marawi, Filipina, dipaksa keluar dari wilayah itu oleh tentara pemerintah. "Begitu kepepet, mereka akan menyebar ke negara lain," kata Wiranto.
Penyidik Bareskrim Divonis 5 Tahun
Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno, divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. "Brotoseno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu pekan lalu.
Hakim menganggap Brotoseno terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dari Lexi M. Budiman, yang berperan sebagai perantara. Duit suap berasal dari pengacara bernama Haris Arthur Haedar, yang juga ditangkap Satuan Tugas Pungutan Liar bentukan Presiden Joko Widodo. Haris adalah pengacara perusahaan kelompok media milik mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.
Proyek cetak sawah itu berlangsung pada 2012-2014, ketika Dahlan menjadi Menteri BUMN. Anggaran proyek senilai Rp 317 miliar berasal dana corporate social responsibility tujuh perusahaan BUMN. Proyek itu terbengkalai. Sebagian besar diduga fiktif. "Saya pikir-pikir dulu," kata Brotoseno menanggapi putusan hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo