Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB adalah momen penting dalam sistem pendidikan di Indonesia. Pada PPDB, termasuk PPDB Jabar, berbagai jalur masuk tersedia, termasuk jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Ketiga jalur ini, meskipun berbeda dalam tujuan dan mekanisme, berfokus pada kesetaraan dan keadilan dalam akses pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025 akan dimulai pada bulan Juni hingga Juli mendatang. Setiap sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA, menerapkan sistem penerimaan siswa baru masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas apa bagaimana masuk melalui jalur prestasi?
Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur masuk yang diberikan kepada siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik, seperti olahraga dan seni. Di beberapa daerah, jalur ini mungkin memiliki variasi dalam penerapannya. Misalnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat membuka pendaftaran PPDB Jabar tingkat SMA dan SMK sederajat melalui lima jalur pada Tahun Ajaran 2024/2025, termasuk jalur prestasi rapor dan jalur prestasi lomba, yang masing-masing memiliki kuota 15 persen.
Jalur prestasi mencakup nilai rapor dari lima semester terakhir dan bukti prestasi akademik atau non-akademik yang diperoleh dalam rentang waktu enam bulan hingga tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Dilansir dari YouTube Disdik Jabar, jalur prestasi dibedakan menjadi dua yaitu jalur prestasi nilai rapor dan jalur prestasi kejuaraan. Berikut penjelasan pendaftaran melalui jalur prestasi:
1. Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima, prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan dan atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan.
2. Prestasi kejuaraan berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik atau non akademik pada tingkat internasional, Asia, nasional, provinsi, atau tingkat kabupaten atau kota.
3. Prestasi perlombaan atau penghargaan berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh kementrian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi atau kementerian agama, BUMN, dan BUMD.
4. Kejuaraan yang diperhitungkan merupakan salah satu jenis prestasi dari cabang atau bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang (kejuaraan yang diperoleh tk.kota atau kabupaten, provinsi, nasional dan sebagainya).
5. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi peserta didik SMP atau MTs sederajat (paling lama tiga tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB).
KARUNIA PUTRI | DISDIK JABAR | YOUTUBE
Pilihan editor: PPDB Jabar Telah Dibuka, Mengupas Jalur Afirmasi