Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Keterlibatan Tentara dalam Operasi Militer Selain Perang di Revisi UU TNI

Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan TNI bisa terlibat dalam operasi militer selain perang dalam revisi UU TNI.

19 Maret 2025 | 09.33 WIB

Mahasiswa, dosen, dan aktivis dari berbagai universitas menggelar aksi tolak revisi UU TNI yang bertajuk Kampus Jaga Reformasi, Tolak Dwi Fungsi di Balairung UGM, 18 Maret 2025. Tempo/Pribadi Wicaksono
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mahasiswa, dosen, dan aktivis dari berbagai universitas menggelar aksi tolak revisi UU TNI yang bertajuk Kampus Jaga Reformasi, Tolak Dwi Fungsi di Balairung UGM, 18 Maret 2025. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan TNI bisa terlibat dalam operasi militer selain perang dalam revisi Undang-Undang TNI. Salah satunya, dalam pemberantasan terorisme.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT, kata dia, menjadi salah satu lembaga negara yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 47 UU TNI.

“Dalam operasi militer selain perang, untuk pemberantasan teroris, TNI dilibatkan,” kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan pengerahan prajurit TNI dalam operasi militer selain perang dilakukan melalui beberapa skema. Salah satunya persetujuan DPR, peraturan pemerintah, maupun peraturan presiden.

Persetujuan DPR, kata dia, perlu dilakukan jika operasi tersebut berkaitan dengan aspek-aspek yang menyangkut masalah sosial. “Penggunaan kekuatan yang berakibat fatal, misalnya masalah sosial, masalah nyawa, itu dikomunikasikan dengan DPR. Sementara misal membantu bencana alam ya tidak perlu ke DPR,” ujar dia.

Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah yang diperoleh oleh Tempo, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI diperluas, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga. Penambahan jabatan sipil tersebut tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI.

Adapun, 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung

5 tambahan
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Komisi I DPR RI telah menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang TNI bersama pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam artikel ini.

 

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus