Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua Komisi X DPR Sebut Draf RUU Sisdiknas Siap Dibahas April 2025

Menurut Komisi X DPR, RUU Sisdiknas menjadi produk legislasi yang sudah dinanti-nanti oleh masyarakat.

19 Februari 2025 | 06.37 WIB

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan draf awal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas akan siap dibahas pada 14 April 2025. Ia mengatakan saat ini komisi pendidikan DPR masih terus mempersiapkan berbagai ketentuan mengenai revisi UU Sisdiknas tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“14 April Insya Allah sudah ada ya (draf). Nanti setelah itu kami akan buka,” kata Hetifah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus Partai Golkar itu mengatakan saat ini, pihaknya masih mempertimbangkan metode yang akan digunakan untuk membahas berbagai UU mengenai pendidikan. Selain UU Sisdiknas, setidaknya ada beberapa UU lain seperti UU Guru dan Dosen hingga UU Pendidikan Tinggi.

Menurut Hetifah, saat ini pilihan metode yang akan digunakan mengerucut pada model kodifikasi. Penggunaan metode kodifikasi, kata dia, akan menggabungkan berbagai aturan hukum terkait pendidikan yang tersebar dalam beberapa undang-undang menjadi satu dokumen hukum yang komprehensif, terstruktur, logis, sistematis, dan realistis. “Misalnya undang-undang guru dan dosen secara utuh jadi kita satukan tapi nanti disempurnakan dulu supaya nanti ada harmonisasi antar semua undang-undang itu,” ujarnya.

Hetifah mengatakan akan menggelar rapat-rapat terbuka mengenai revisi UU Sisdiknas itu apabila sudah membahas mengenai konten dari aturan tersebut. “(Sekarang) masih proses. Apakah mungkin kita bikin, anggarannya ada enggak, gitu-gitu. Inisiatif DPR atau pemerintah,” kata dia.

Menurut Hetifah, revisi UU Sisdiknas menjadi produk legislasi yang sudah dinanti-nanti oleh masyarakat. Rancangannya telah masuk ke dalam produk legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2025 berdasarkan usulan Komisi X.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengatakan UU Sisdiknas mendesak untuk diubah karena tidak pernah direvisi dalam 21 tahun terakhir. Dia mengatakan salah satu poin perubahan adalah mengintegrasikan sistem tenaga pendidik, mulai dari guru hingga dosen. Hal itu disampaikan Himmatul dalam rapat pleno Badan Legislasi membahas RUU inisiatif komisi DPR, Selasa, 12 November 2024.

Perubahan UU Sisdiknas berkaitan dengan penyesuaian dengan sejumlah UU lainnya yang mengatur masalah pendidikan. Penyesuaian itu meliputi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Anastasya Lavenia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus