Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KIKA Catat 5 Bentuk Pelanggaran Kebebasan Akademik Selama 2024

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik mentatat 5 bentuk pelanggaran kebebasan akademik yang terjadi selama 2024. Apa saja?

31 Desember 2024 | 18.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah mahasiswa mengikuti aksi darurat demokrasi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi yang diikuti ribuan mahasiswa Pontianak tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat demokrasi di Indonesia sekaligus untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mencatat ada lima bentuk pelanggaran kebebasan akademik yang terjadi selama 2024. Korban dari pelanggaran kebebasan akdemik ini mencakup dosen, mahasiswa, hingga kelompok masyarakat sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Adapun tekanan dan ancaman tersebut ditandai dengan, pertama, serangan kepada gerakan mahasiswa,” ucap anggota Dewan Pengarah KIKA Herlambang Wiratraman dalam keterangan resmi pada Selasa, 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Herlambang mencotohkan, beberapa kasus yang terjadi adalah represi kampus terhadap mahasiswa aksi protes mahasiswa UIN Alauddin Makassar serta dibekukannya BEM Universitas Airlangga akibat karangan bunga satire yang m engkritik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Bentuk pelanggaran kedua yaitu pengekangan terhadap insan akademik yang mengkritik kebijakan publik. Salah satu contohnya, kata Herlambang, ketika Dekan Fakultas Kedokteran Unair Budi Santoso diberhentikan usai mengecam kebijakan masuknya dokter asing sebagai imbas Omnibus Law bidang kesehatan.

Kemudian bentuk pelanggaran ketiga yaitu pengekangan terhadap insan akademik yang mengadvokasi masalah sumber daya alam, seperti kasus pelarangan terhadap peneliti asing Erick Meijaard oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022 silam.

Pelanggaran keempat, KIKA menyoroti integritas akademik dan polemik guru besar. Herlambang menyinggung polemik gelar doktor Bahlil Lahadalia yang diraih secara kilat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut. Selain itu, dia juga menyinggung skandal guru besar abal-abal.

“Persoalan integritas akademik guru besar lainnya menyangkut mafia perjurnalan dan kejahatan publikasi antar negara, yang bentuknya dari produksi jurnal predatoris hingga mafia pencatutan penulis asing untuk tujuan metrics,” kata dia. Bentuk pelanggaran kelima, kata Herlambang, ialah maraknya kasus kekerasan seksual di kampus yang pada akhirnya tidak mendapat pertanggungjawaban.

Berdasarkan pemaparan di atas, KIKA mengemukakan lima desakan baik kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi maupun kepada pihak kampus. Lima desakan itu adalah:

1. Mendesak Mendiktisaintek bertanggungjawab atas kekacauan masalah guru besar dan mafia jabatan fungsional, dengan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian guru besar, elit kampus, dan pejabat publik yang terlibat.

2. Mendesak Mendiktisaintek untuk meneaskan secara terbuka orientasi pendidikan tinggi di masa depan, terutama mengenai upaya menjamin kebebasan akademik.

3. Mengingatkan elit pengelola kampus untuk tidak merendahkan muruah integritas akademik, dengan tidak memperdagangkan gelar akademik serta lugas membentengi kebebasan akademik.

4. Mendesak Mendiktisaintek dan pimpinan perguruan tinggi untuk tegas melaksanakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

5. KIKA mendorong bertumbuhnya resiliensi insan kampus serta masyarakat sipil dalam membentengi kebebasan akademik yang semakin tertekan akibat serangan, ancaman, dan intimidasi oleh otoritas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus