Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Koopsus TNI Dikritik

PANGLIMA Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) Antiteror TNI pada Selasa, 30 Juli lalu.

2 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENURUT dia, satuan ini akan menangkal teror di dalam dan luar negeri yang mengancam ideologi dan kedaulatan Indonesia. “Sebanyak 80 persen dari kegiatan Koopsus adalah intelijen atau observasi jarak dekat dan 20 persen penindakan,” ujar Hadi.    

Satuan yang dipimpin mantan Direktur A Badan Intelijen Strategis TNI, Brigadir Jenderal Rochadi, ini terdiri atas 400 personel pendukung dan satu kompi pasukan penindak. Prajurit itu direkrut dari pasukan elite tiga angkatan yang kemampuannya ditingkatkan lagi untuk disesuaikan dengan ancaman yang berbeda.

Pembentukan Koopsus Antiteror ini dikritik. Direktur Community of Ideological Islam Analyst Harits Abu Ulya me-ngatakan belum ada kejelasan ihwal pembagian tugas Koopsus dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI. “Seharusnya ada kejelas-an teroris jenis apa yang ditangani Polri dan TNI,” ucapnya. Harits menilai perlu ada kontrol terhadap satuan elite ini agar tak terjadi pe--nyalahgunaan wewenang yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.

Juru bicara Amnesty International, -Haeril Halim, mengatakan dibutuhkan aturan jelas tentang tugas Koopsus. Dia mencontohkan, di negara seperti Suriah, Afganistan, Libya, Irak, dan Filipina, militer ikut menanggu-langi teror ketika terjadi penguasaan teritorial. Adapun Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Keke-rasan Ferry Kusuma khawatir pendekatan Koopsus dalam menangani teroris bersifat militer dan bukan penegakan hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tugas dan fungsi Densus 88 tidak akan tumpang-tindih dengan Koopsus TNI. Menurut Dedi, Densus 88 akan berfokus pada penegakan hukum. Sedangkan untuk penindakan, Polri-TNI akan bekerja sama. “Kami berkoordinasi, (TNI) tidak hanya mem-backup,” katanya.

Koopsus TNI Dikritik/Tempo

 


 

Bupati Bantul Cabut Izin Gereja Pantekosta

BUPATI Bantul Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu dengan alasan melanggar peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian izin mendirikan bangunan rumah iba­dah. “Ada unsur yang tidak terpe­nuhi secara hukum,” kata Suharsono, Senin, 29 Juli lalu.

Surat pencabutan diteken Suharso­no pada Jumat, 26 Juli. Dia beralasan, izin dicabut karena bangunan gereja menjadi satu dengan rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus. Menurut dia, seharusnya bangunan ibadah tak boleh sekaligus digunakan sebagai tempat tinggal. Keputusan Bupati itu membuat sekitar 50 anggota je­­maat Gereja Pantekosta terpaksa menumpang beribadah di Gereja Kristen Jawa.

Pendeta Tigor kecewa terhadap pencabutan izin tersebut. Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Agnes Dwi Rusjiyati, menyebut pencabutan izin itu sebagai diskrimi­nasi. Adapun Direktur Urusan Agama Kristen Kementerian Agama Jannus Pangaribuan meminta pemerintah daerah tak mempersulit izin pendirian tempat ibadah.

 


 

Pejabat Angkasa Pura II JADI Tersangka

Pejabat Angkasa Pura II JADI Tersangka/TEMPO/Muhammad Hidayat

KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Ke­uangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam pada Rabu, 31 Juli lalu. Dia menjadi tersangka kasus suap proyek pekerjaan baggage handling system yang dikerjakan PT Angkasa Pura Propertindo— anak perusahaan Angkasa Pura II—dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti). Keduanya badan usaha milik negara.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Andra diduga menerima Sin$ 96.700 atau sekitar Rp 995 juta dari pegawai PT Inti, Taswin Nur. Duit itu diberikan melalui sopir berinisial END. “Andra dan Taswin kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Basaria.

Menurut Basaria, Andra mendorong Angkasa Pura Pro­per­tindo memberikan proyek pengoperasian sistem bagasi di enam bandar udara senilai Rp 86 miliar kepada PT Inti. Andra bungkam setelah diperiksa KPK pada Jumat dinihari, 2 Agustus lalu.

 


 

Lindu Mengguncang Banten

Lindu Mengguncang Banten/ANTARA FOTO/Ardiansyah

GEMPA berkekuatan magnitudo 6,9 terjadi di barat daya Sumur, Banten, Jumat, 2 Agustus lalu, pukul 19.03. Gempa ber­pusat di 164 kilometer arah barat daya Pandeglang de­ngan ke­dalaman sumber 48 kilometer. Sebelumnya, Badan Me­teo­ro­logi, Klimato­logi, dan Geofisika mengumumkan kekuatan gempa mencapai magnitudo 7,4.

BMKG mengeluarkan peringatan dini tsunami. Tapi, dua setengah jam kemudian, peringatan itu diakhiri. “Tsunami nihil,” kata Daryono, Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG saat dihubungi, Jumat malam, 2 Agustus.

Getaran gempa terasa sampai Jakarta. Akibat lindu itu, ma­sya­rakat yang tinggal di sekitar pantai mengungsi ke lokasi yang lebih tinggi. Menurut data sementara, hingga 2 Agustus malam, tercatat lebih dari seratus bangunan rusak dan seorang penduduk tewas.

 


 

Dua Tersangka Baru Suap Meikarta

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru kasus suap izin proyek Meikarta. Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Bartholomeus diduga menyuap untuk mempercepat perizinan Meikarta. Se­­dangkan Iwa disangka menerima sogokan untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Pengacara PT Mahkota Sentosa Utama, perusahaan pengem­bang Meikarta, Denny Indrayana, tak merespons pertanyaan Tempo. Adapun Iwa menyatakan menghormati keputusan KPK. “Saya menyerahkan pada proses hukum yang berjalan.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus