Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Celana Istana untuk Paskibraka

Kementerian Pemuda dan Olahraga mengusulkan agar semua anggota Paskibraka perempuan mengenakan celana. Istana menentang rencana itu.

2 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERLANGSUNG di halaman Istana Negara, rapat membahas seragam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) digelar pada Selasa pagi, 23 Juli lalu. Notula rapat yang diperoleh Tempo menyebutkan bahwa seorang anggota Tentara Nasional Indonesia perempuan berpangkat sersan dua yang berkerudung mensimulasikan penggunaan celana untuk anggota Paskibraka perempuan.

Dihubungi pada Jumat malam, 2 Agustus lalu, Letnan Kolonel Amar, koordinator pelatih Paskibraka dari Garnisun Tetap 1/Jakarta, membenarkan membawa anggota TNI perempuan berkerudung. Tujuannya untuk mensimulasikan penggunaan celana bagi perempuan berjilbab di tangga Istana. “Saya juga menyampaikan aturan penggunaan celana bagi perempuan TNI berkerudung,” kata Amar, yang melatih Paskibraka sejak 2015.

Notula yang sama menyebutkan bahwa celana panjang akan digunakan untuk anggota Paskibraka yang berjilbab. Amrullah, Kepala Bidang Pelopor, Tanggap Bencana, dan Rawan Sosial Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang hadir dalam rapat itu, membenarkan isi notula tersebut. “Kurang-lebih begitu isinya,” ujar Amrullah.

Kabar penggunaan celana panjang untuk anggota Paskibraka perempuan disampaikan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Asrorun Ni’am Sholeh pada Sabtu, 27 Juli lalu, atau empat hari setelah simulasi di halaman Istana Negara. Selama ini, anggota Paskibraka perempuan, baik yang berkerudung maupun tidak, mengenakan rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut. Betis mereka dibalut kaus kaki putih panjang. “Ini bagian dari mekanisme penye-ragaman,” ucap Asrorun saat itu.

Dalam waktu cepat, terjadi kontroversi di media sosial karena aturan itu dianggap berbau agama. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan penggunaan celana hanya untuk perempuan yang berkerudung. Sedangkan yang tidak berjilbab, “Tetap mengenakan rok. Ini bentuk keberagaman,” ujar Setya pada Selasa, 30 Juli lalu. Menurut Setya, usul penggunaan celana untuk semua anggota Paskibraka putri datang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam rapat yang digelar pada 17 Juli lalu di ruang rapat Kepala Sekretariat Presiden.

Asrorun mengatakan usul pengguna-an celana itu tak murni datang darinya. Sekre-taris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu mengaku mendengar adanya usul dari anggota Paskibraka yang berke-rudung. “Mereka yang berkerudung akan lebih leluasa bergerak dengan mengenakan celana,” tutur Asrorun. Apalagi, dia me--lanjutkan, tahun ini lebih banyak anggo-ta perempuan yang berjilbab ketimbang yang tidak. Dari total 34 anggota Paskibraka pe-rempuan, 22 di antaranya berkerudung.

Menurut Asrorun, penggunaan celana untuk anggota Paskibraka perempuan yang berkerudung memiliki landasan hukum, yaitu Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian dan Acara Resmi. Pasal 4 aturan itu menyebutkan pakaian perempuan berupa rok atau celana panjang. Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu membantah anggapan bahwa pemberlakuan rok untuk anggota Paskibraka perempuan terkait dengan kelompok Islam radikal. Asrorun tak mempersoalkan jika pada akhirnya aturan itu berlaku hanya untuk anggota Paskibraka yang berjilbab.

Hingga pekan lalu, 68 anggota Paskibraka yang mewakili 34 provinsi masih terus berlatih dan mengikuti -pembekalan yang berlangsung tiga pekan sejak 25 Juli lalu. Seorang anggota Paskibraka perempuan yang berkerudung, Ulfatrussaah, yang ditemui Tempo pada Kamis malam, 25 Juli lalu, tak mempersoalkan kontroversi rok dan celana anggota Paskibraka. Namun siswi Sekolah Menengah Atas Negeri 7 Sinjai, Sulawesi Selatan, ini memilih mengenakan rok ketimbang celana. “Terlihat lebih anggun. Itu juga ciri khas Paskibraka dari dulu,” katanya.

DEVY ERNIS, EGI ADYATAMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus