Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Wahyu Dwi Nugroho dihukum 5 lima bulan penjara gara-gara memprotes pemasangan spanduk.
Selama proses hukum berjalan, tidak pernah ada tawaran restorative justice.
Wahyu tidak mengajukan banding karena masa hukumannya segera berakhir.
JAKARTA – Meski kecewa karena divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Wahyu Dwi Nugroho hanya bisa pasrah. Ia sama sekali tidak berniat mengajukan banding. Ia menerima hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 1 juta yang diberikan hakim. Dengan vonis itu, Wahyu akan bebas pada hari ini, 11 Agustus 2023.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo