Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Korban UU ITE Pasrah Divonis Bersalah

Wahyu Dwi Nugroho menjadi korban pasal karet UU ITE. Ia dihukum 5 bulan penjara gara-gara memprotes pemasangan spanduk.

11 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Sidang Wahyu Dwi Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Juli 2023. Dok. SAFFEnet
Perbesar
Sidang Wahyu Dwi Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Juli 2023. Dok. SAFFEnet

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Wahyu Dwi Nugroho dihukum 5 lima bulan penjara gara-gara memprotes pemasangan spanduk.

  • Selama proses hukum berjalan, tidak pernah ada tawaran restorative justice.

  • Wahyu tidak mengajukan banding karena masa hukumannya segera berakhir.

JAKARTA – Meski kecewa karena divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Wahyu Dwi Nugroho hanya bisa pasrah. Ia sama sekali tidak berniat mengajukan banding. Ia menerima hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 1 juta yang diberikan hakim. Dengan vonis itu, Wahyu akan bebas pada hari ini, 11 Agustus 2023. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus