Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PUSAT Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa. Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan penyidik lembaganya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Pemeriksaan masih berlangsung, tapi arahnya sudah sesuai,” kata Agung di Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli lalu. Sebelumnya, Agung bersama rombongan petinggi militer menyambangi gedung KPK dan mempersoalkan penetapan tersangka dari kalangan perwira yang masih aktif. KPK kemudian menyerahkan perkara korupsi yang melibatkan tentara kepada Polisi Militer TNI.
Petinggi KPK diduga menerima teror dalam penanganan kasus di Basarnas. Komisioner Alexander Marwata dan Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mendapat karangan bunga yang dikirim ke rumah mereka. Isinya pesan ucapan selamat dari seorang anonim.
Baca: Intimidasi di Balik Permintaan Maaf
Komisioner KPK, Johanis Tanak, sempat mengakui ada kekeliruan dalam penanganan kasus di Basarnas. Dia menyebutkan perkara yang melibatkan tentara semestinya ditangani Polisi Militer. Johanis juga meminta maaf kepada TNI dan menyalahkan penyelidik KPK.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo