Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Karut-Marut Penanganan Korupsi Basarnas

Rangkuman berita, dari karut-marut penanganan korupsi di Basarnas hingga kritik Rocky Gerung berbalas pelaporan.

6 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PUSAT Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa. Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan penyidik lembaganya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Pemeriksaan masih berlangsung, tapi arahnya sudah sesuai,” kata Agung di Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli lalu. Sebelumnya, Agung bersama rombongan petinggi militer menyambangi gedung KPK dan mempersoalkan penetapan tersangka dari kalangan perwira yang masih aktif. KPK kemudian menyerahkan perkara korupsi yang melibatkan tentara kepada Polisi Militer TNI.

Petinggi KPK diduga menerima teror dalam penanganan kasus di Basarnas. Komisioner Alexander Marwata dan Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mendapat karangan bunga yang dikirim ke rumah mereka. Isinya pesan ucapan selamat dari seorang anonim.

Baca: Intimidasi di Balik Permintaan Maaf

Komisioner KPK, Johanis Tanak, sempat mengakui ada kekeliruan dalam penanganan kasus di Basarnas. Dia menyebutkan perkara yang melibatkan tentara semestinya ditangani Polisi Militer. Johanis juga meminta maaf kepada TNI dan menyalahkan penyelidik KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak KPK tetap mengusut korupsi di Basarnas. Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, yang juga anggota Koalisi, menyebutkan KPK semestinya tetap memproses hukum perwira TNI yang terlibat korupsi. “Jangan sampai Undang-Undang Peradilan Militer menjadi penghambat,” ujarnya.

Adapun Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menyatakan KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialis derogat lex generalis atau undang-undang yang khusus mengalahkan undang-undang yang umum. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum jika terjadi pelanggaran pidana umum yang diatur dengan undang-undang.




Gazalba Saleh Divonis Bebas

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada hakim agung Gazalba Saleh. Hakim menilai alat bukti untuk menjerat Gazalba tak kuat. Gazalba menjadi terdakwa dalam skandal suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan secara daring oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK Jakarta, 1 Agustus 2023. Tempo/Imam Sukamto


Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Gazalba dari Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. “Sesuai amar majelis hakim, kami mengeluarkan terdakwa dari rutan,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 2 Agustus lalu.

Ali memastikan komisi antikorupsi akan mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas Gazalba. Dia meyakini alat bukti KPK cukup kuat serta memastikan penyelidikan dugaan gratifikasi dan pencucian yang dilakukan Gazalba terus berjalan.



Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama pada Rabu, 2 Agustus lalu. Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, itu ditahan di rumah tahanan Bareskrim. “Ditahan selama 20 hari,” ucap juru bicara Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.

Baca: Dari Mana Sumber Uang Panji Gumilang?

Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, di Jakarta, 1 Agustus 2023. Tempo/ Febri Angga Palguna

Polisi juga menyelidiki kasus lain yang melibatkan Panji. Di antaranya dugaan tindak pidana pencucian uang, penyelewengan dana zakat, dan kejanggalan pemakaian uang bantuan operasional sekolah. Pengusutan ini didasari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menyatakan Panji punya ratusan rekening.

Pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. “Kami sudah menduga sejak awal,” ujarnya.



Kelaparan di Papua Tengah

FENOMENA El Niño memicu kekeringan ekstrem di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Akibatnya, sebanyak 7.500 warga di Distrik Lambewi dan Agandugume mengalami gagal panen dan musibah kelaparan. Enam di antaranya meninggal setelah merasa lemas, diare, dan sakit kepala.

Baca: Nasib Anak Pengungsi Papua yang Tewas Akibat Gizi Buruk

Bupati Puncak Willem Wandik menyebutkan tanaman ubi, yang menjadi makanan pokok warga, layu dan membusuk. Peristiwa serupa terjadi tujuh tahun lalu. “Musim kemarau diperkirakan selesai awal tahun depan,” katanya pada Senin, 31 Juli lalu.

Kementerian Sosial telah mengirim paket bantuan berupa makanan siap saji, pakaian, dan bahan kebutuhan pokok. Pengiriman bantuan sempat terhambat karena masalah keamanan dan lokasi yang sulit dijangkau.




Kontroversi Kritik Rocky Gerung

PENGAMAT politik Rocky Gerung dilaporkan ke polisi karena diduga telah menghina Presiden Joko Widodo. Salah satu pelapor adalah pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Rocky menyatakan akan mengikuti proses hukum. “Mereka punya hak melaporkan,” tutur Rocky di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 2 Agustus lalu.

Rocky Gerung di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta 16 Mei 2023. Tempo/ Febri Angga Palguna

Pernyataan Rocky yang dianggap menghina Jokowi dilontarkan saat dia mengisi acara kelompok buruh di Bekasi, Jawa Barat. Rocky mengkritik kebijakan Jokowi tentang pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Presiden Jokowi tak menganggap serius pernyataan Rocky. “Itu hal-hal kecil. Saya kerja saja,” kata Jokowi di Senayan, Jakarta Selatan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus