Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Hardly Stefano mengatakan lembaganya menjamin bahwa hingga saat ini media televisi dan radio bersih dari iklan kampanye Pemilu 2019. "Semua televisi dan radio bersih," ujarnya saat ditemui Tempo di Hotel Four Point, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.
Baca juga: Belum Setop Iklan RKDK, Timses Jokowi Sebut Itu Bukan Kampanye
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kampanye di media cetak ataupun elektronik baru bisa dilakukan 21 hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk menjamin tidak ada pelanggaran kampanye di media, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menggelar rapat gugus tugas pengawasan iklan media bersama KPI, Dewan Pers, serta Komisi Pemilihan Umum hari ini, Jumat.
Rapat itu dilakukan dalam rangka membahas petunjuk teknis (juknis) ihwal kampanye di media. "Kita sedang membahas perumusan juknis untuk pencegahan dan pengaturan iklan atau hal lain selain iklan, yang ada di media penyiaran yang melibatkan peserta pemilu," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di lokasi yang sama.
Baca: Timses Jokowi - Ma'ruf Bantah Pasang Iklan Kampanye di Videotron
Setelah juknis rampung, kata Afif, berikutnya akan dilakukan sosialisasi. Lembaga dan organisasi yang tergabung dalam gugus tugas ini akan berbagi tugas sesuai dengan kapasitas masing-masing. "KPI dari celah dan aturan soal media penyiaran, kemudian Dewan Pers dari sisi etika jurnalistik," ucapnya.
Juknis iklan kampanye di media ini ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu. "Juknis ini untuk memperjelas mana yang boleh mana yang tidak boleh, yang masih remang-remang itu," tutur Afif.
Menurut Afif, media televisi saat ini sudah lebih tertib dan tidak menayangkan iklan kampanye di luar jadwal resmi kampanye pasca-Bawaslu memutuskan Partai Perindo terbukti melakukan pelanggaran pemilu melalui tayangan iklan yang bernuansa kampanye di stasiun televisi milik MNC Group. Namun Perindo saat itu tak bisa dijatuhi sanksi akibat persoalan administrasi. "Saya kira kasus Perindo waktu itu cukup memberikan efek jera kepada pemilik media televisi," ujarnya.