Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Jakarta akan Kembalikan Dana Sisa Pilkada Sekitar Rp 360 Miliar ke Pemprov

Saat ini KPU Jakarta sedang merampungkan sejumlah laporan pelaksanaan Pilkada Jakarta.

11 Januari 2025 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata bersama komisioner KPUD Jakarta memimpin Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Daerah Khusus Jakarta Pemilihan tahun 2024 di Hotel Pullman, Jakarta, 09 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengembalikan dana sisa anggaran Pilkada 2024. Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan sisa dana sekitar Rp 360 miliar itu akan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Jakarta setelah Pilkada 2024 berjalan satu putaran saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Angkanya antara Rp355 miliar sampai Rp 365 miliar. Ini perlu saya pastikan lagi ke kesekretariatan tapi yang jelas lebih dari Rp300 miliar,” kata Wahyu saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Wahyu, saat ini KPU Jakarta sedang merampungkan sejumlah laporan pelaksanaan Pilkada Jakarta. Setelah laporan dan evaluasi rampung, kata dia, maka dana sisa dari Pilkada Jakarta akan segera dikembalikan kepada Pemprov Jakarta.

Wahyu mengatakan estimasi proses tersebut sekitar tiga bulan. “Sekitar tiga bulan, terhitung dari penetapan gubernur terpilih atau pelantikan nanti. Kalau dari penetapan, berarti estimasi dana akan dikembalikan di April,” ujar dia.

Terkini, KPU Jakarta telah menyerahkan hasil rapat pleno penetapan penetapan gubernur dan wakil gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.  Wahyu Dinata mengatakan berkas tersebut akan segera diteruskan ke Presiden Prabowo Subianto.

“DPRD akan meneruskan ke presiden melalui Kementerian Dalam Negeri,” kata Wahyu.

Wahyu menyerahkan hasil penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Ketua DPRD Jakarta Khoirudin didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino dan Basri Baco pada Jumat malam, 10 Januari 2024.

Selain itu, Wahyu mengatakan pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta dijadwalkan dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Rencana pelantikan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Di Perpres 80 pelantikan terjadwal 7 Februari tahun 2025. Kita tunggu saja pengumuman di pemerintah pusat tentang Perpres 80 ada perubahan atau tidak ya,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus