Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Jakarta Serahkan Hasil Penetapan Gubenur ke DPRD untuk Diteruskan ke Presiden

KPU Jakarta telah menetapkan pasangan calon nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta.

11 Januari 2025 | 17.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pramono Anumg dan Rano Karno berpidato setelah menerima surat berita acara kemenangan dari KPUD Jakarta di Hotel Pullman Jakarta, 9 Januari 2025. Pasangan nomer urut 03 Pramono Anung dan Rano Karno memenangkan pilkada Jakarta dengan kemenangan 50,07 Persen dengan perolehan 2.183.239 suara. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyerahkan hasil rapat pleno penetapan penetapan gubernur dan wakil gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan berkas tersebut akan segera diteruskan ke Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“DPRD akan meneruskan ke presiden melalui Kementerian Dalam Negeri,” kata Wahyu saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu menyerahkan hasil penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Ketua DPRD Jakarta Khoirudin didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino dan Basri Baco pada Jumat malam, 10 Januari 2024.

Selain itu, Wahyu mengatakan pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta dijadwalkan dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Rencana pelantikan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Di Perpres 80 pelantikan terjadwal 7 Februari tahun 2025. Kita tunggu saja pengumuman di pemerintah pusat tentang Perpres 80 ada perubahan atau tidak ya,” kata dia.

Wahyu menuturkan pelantikan kepala daerah tingkat provinsi dilakukan oleh presiden atau pemerintah pusat. Dia pun mengatakan tidak bisa memastikan apakah perpres tersebut akan diubah atau tidak. Sebab, revisi atau pencabutan perpres merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Domain pelantikan ini kan domain pemerintah pusat ya. Jadi kami serahkan ke pemerintah pusat yang pasti di level kami prosesnya sudah selesai,” ucap Wahyu.

Sebelumnya, KPU Jakarta resmi menetapkan pasangan calon nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Daerah Khusus Jakarta. Keduanya akan menjabat untuk periode 2025-2030 menggantikan pemerintahan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.

Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno di Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Januari 2025. Kemenangan Pramono-Rano ini diumumkan oleh Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata usai penandatanganan berita acara oleh seluruh komisoner lembaga penyelenggara Pilkada tersebut.

Oyuk Ivani berkontribusi pada artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus