Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Klarifikasi Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Bawaslu meminta proses pemungutan suara di Malaysia dihentikan sementara.

12 April 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hasyim Asyari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan sikap mengenai kasus surat suara yang tercoblos di Malaysia. Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan kemarin malam mengutus dua komisioner KPU, Hasyim Asyari dan Ilham Saputra, berangkat ke Malaysia untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas kasus tersebut. "Besok insya Allah bisa langsung diinformasikan. Malam ini sampai Malaysia, pagi bisa mendapatkan informasi-informasi dari beliau berdua," ujar komisioner Komisi Pemilihan, Wahyu Setiawan, di kantor KPU kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemarin di media sosial beredar video penggerebekan sebuah lokasi di Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia, yang menyimpan surat suara yang telah tercoblos. Dalam video berdurasi 5:04 menit itu tampak beberapa orang memegang kertas suara, juga menunjukkan itu benar kertas suara yang bergambar pasangan calon presiden-wakil presiden. Dalam video tersebut juga tampak surat suara untuk pemilihan legislatif 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Wahyu, video dan informasi yang beredar belum cukup untuk dijadikan landasan pengambilan keputusan di rapat pleno komisioner KPU. "Karena itu, KPU akan melakukan klarifikasi dahulu, sehingga kami dapat informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abham, mengatakan, selain mendapatkan informasi dari video yang beredar, lembaganya telah menerima laporan mengenai kasus surat suara itu dari petugasnya yang berada di Malaysia. "Saat ini kami sedang mengumpulkan berbagai dokumen dan data hasil pengawasan di Malaysia," kata dia.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, meminta KPU menghentikan sementara proses pemungutan suara yang berlangsung di Malaysia. "Sampai semuanya jelas," ujarnya, kemarin.

Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri Kuala Lumpur telah mengkonfirmasi penemuan puluhan ribu surat suara tercoblos di Malaysia itu. "Temuan kami di dua tempat, ada di Sungai Tangkas sekitar 97 karung dan di Bandar Baru Bangi sekitar 158 karung, setiap karung berisi 216 surat suara," ujar Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Yaza Azzahra, ketika ditemui Tempo di tempat kejadian perkara, kemarin.

Menurut Yaza, pihaknya mendapat informasi mengenai surat suara tercoblos itu dari anggota Sekretariat Bersama Pemenangan Prabowo-Sandi. Berdasarkan penyelidikan sementara, surat suara tersebut adalah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara melalui mekanisme pengiriman pos. "Namun rupanya tidak dikirim ke pos, tapi langsung dibawa ke gudang ini," Yaza menerangkan.

Pemungutan suara di luar negeri menggunakan tiga metode. Pertama, pemungutan suara yang dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada kantor perwakilan RI. Kedua, pemungutan melalui kotak suara keliling (KSK) yang dibawa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) luar negeri ke lokasi permukiman warga negara Indonesia. Ketiga, dengan cara mengirim surat suara menggunakan jasa pos ke tempat tinggal para pemilih.

IRSYAN HASYIM | AJI NUGROHO | MASRUR (KUALA LUMPUR) | AGUNG SEDAYU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus