Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Iffa Rosita menyatakan pencabutan gugatan sengketa pilkada oleh pasangan calon Pilgub Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) di Mahkamah Konstitusi adalah bentuk pengurangan jumlah perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iyakan saat ini berkurang jumlah perkara kami di MK, gitu aja," kata Iffa Rosita saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iffa mengatakan lembaganya senang saat mengetahui pasangan yang diusung PDIP ini mencabut gugatan perselisihan hasil Pilkada Jawa Tengah di MK pada Senin, 13 Januari 2025. Sebab, saat ini KPU sedang menjalankan proses persidangan sebanyak 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah yang sebelumnya telah terdaftar di MK.
"Intinya kami kalau dicabut itu (gugatan Andika-Hendi) sebuah kabar gembira, udah itu aja," kata Iffa.
MK telah meregistrasi sebanyak 309 gugatan sengketa pilkada 2024. Sebanyak 23 diantaranya merupakan gugatan yang berkaitan dengan pemilihan gubernur, termasuk Pilgub Jawa Tengah.
Kubu Andika-Hendi resmi mengajukan pencabutan gugatan sengketa pilkada pada Senin, 13 Januari lalu. Hendrar Prihadi mengkonfirmasi pencabutan gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Jawa Tengah tersebut. "Iya, kami cabut gugatan ke MK," kata dia saat dihubungi, Senin.
Namun, Hendi tak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pencabutan gugatan itu. Ia meminta untuk menanyakannya kepada tim kuasa hukum dari PDIP.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa ini sebelumnya telah digelar pada 9 Januari lalu. Pada sidang itu, kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian mengatakan pihaknya mendalilkan soal kedekatan Presiden ketujuh Joko Widodo yang membantu memenangkan rivalnya, yaitu pasangan Luthfi-Taj Yasin. Andika Hendi menilai Jokowi memiliki sejarah hubungan yang dekat dengan rival mereka, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
“Terlihat hubungan sejarah antara calon gubernur Ahmad Lutfi dengan Kapolda Jawa Tengah, Pj Gubernur Jawa Tengah, beserta struktur di bawahnya dan struktur ASN. Dengan pusat hubungannya adalah Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo,” kata Roy.
Menurut Roy, Pilkada Jawa Tengah telah dikondisikan sedemikian rupa dengan keterlibatan Jokowi. Hal itu dimulai dari pemilihan nama bakal paslon yang ingin diusung hingga ke upaya-upaya untuk dapat memenangkan paslon pilihannya dengan segala cara.
Roy juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah selama proses Pilkada Jateng. “Pemanggilan kepada sekretaris sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah perihal undangan wawancara klarifikasi perkara,” kata dia.
Intimidasi tersebut berupa pemanggilan oleh Polda Jawa Tengah ihwal dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Jateng pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Polda Jawa Tengah disebut mendalami kemungkinan terjadinya korupsi dalam fasilitas pengelolaan desain surat suara dan perlengkapan pemungutan suara.
Selain kepada KPU, Roy mengatakan bahwa dugaan intimidasi juga dilakukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. Dugaan intimidasi tersebut terjadi lewat pemanggilan Polda Jawa Tengah terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Menanggapi pencabutan gugatan itu, Ahmad Luthfi mengatakan menyerahkan hal tersebut kepada MK. "Kita serahkan ke MK dulu. Pencabutannya kan berproses di MK. Kalau MK menetapkan sah pencabutannya itu, mungkin ditindaklanjuti olah KPU, baru kita penetapan," ujarnya saat ditemui di kediaman Jokowi, Selasa, 14 Januari 2025.
Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Respons Gugatan Risma di MK, Khofifah: Saya Fokus Kerja