Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Sulawesi Selatan: PSU Pilkada Palapo sedang Berproses

Komisi Pemilihan Umum Palopo tidak sanggup menggelar PSU lantaran pemerintah daerah tak mempunyai anggaran.

4 Maret 2025 | 00.21 WIB

Warga memasukan surat suara ke dalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kelurahan Bugis, Samarinda, Kalimantan Timur, 2 Desember 2024. KPU Kota Samarinda melakukan PSU di TPS 001 tersebut atas rekomendasi dari Bawaslu Kaltim karena adanya pemilih pindahan yang menerima surat suara tidak sesuai aturan. ANTARA /M Risyal Hidayat
Perbesar
Warga memasukan surat suara ke dalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kelurahan Bugis, Samarinda, Kalimantan Timur, 2 Desember 2024. KPU Kota Samarinda melakukan PSU di TPS 001 tersebut atas rekomendasi dari Bawaslu Kaltim karena adanya pemilih pindahan yang menerima surat suara tidak sesuai aturan. ANTARA /M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Makassar - Kementerian Dalam Negeri menetapkan Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu daerah yang tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Komisi Pemilihan Umum Palopo tidak sanggup menggelar PSU lantaran pemerintah daerah tak mempunyai anggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Romy Harminto, mengatakan mereka masih terus berkoordinasi agar PSU pilkada Palopo tetap bisa digelar. “On proses,” kata kepada Tempo saat ditanya kesiapan PSU, Senin, 3 Maret 2025.

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, kata dia, sedang melakukan rapat koordinasi nasional di Jakarta mengenai persiapan dan mekanisme PSU di Kota Palopo. Apalagi, Kemendagri menilai Palopo salah satu daerah yang tak sanggup melakukan PSU karena terkendala anggaran. “Termasuk itu juga didiskusikan di Jakarta,” tutur Romy. 

Saat ini KPU Sulsel telah mengambilalih tugas sementara KPU Palopo setelah tiga komisionernya dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP). Pemecatan itu buntut dari pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.

Dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada pada Senin, 24 Februari 2025 lalu, hakim MK mendiskualifikasi Trisal Tahir dalam pilkada Palopo karena ijazah paket C yang dijadikan dokumen pencalonan milik calon Wali Kota Palopo itu palsu.

Komisioner KPU Palopo yang terbukti bersalah dan dipecat, yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin dan dua anggotanya, Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.

Pelaksana tugas Wali Kota Palopo, Firmansyah, mengaku belum mengetahui kebutuhan anggaran untuk PSU. Sebab, pihaknya masih menunggu berapa kebutuhan dari KPU Palopo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, dan Polri. “Jadi belum tahu berapa kebutuhan biaya PSU,” ucap Firmansyah. 

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya sanggup melakukan PSU dan telah dikonfirmasi kembali oleh Kemendagri. “Insyallah Palopo siap untuk PSU,” kata dia.

Didit Hariyadi

Didit Hariyadi

Kontributor Tempo di Makassar, Sulawesi Selatan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus