Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Alasan Kemendikdasmen Tak Terapkan SPMB di Daerah 3T

Ada sejumlah pertimbangan pemerintah tidak menerapkan SPMB di daerah yang masuk kategori 3T.

4 Maret 2025 | 04.25 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025. Tempo/Hanin Marwah
Perbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025. Tempo/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ini. Penerapan SPMB tersebut sebagai pengganti sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam penerapan SPMB terdapat beberapa institusi pendidikan yang dikecualikan, termasuk institusi yang berada di daerah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Untuk daerah 3T kami tidak berlakukan SPMB, karena ada (murid) yang mau sekolah saja sudah beruntung atau ada sekolahnya saja sudah beruntung,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam acara peluncuran kebijakan SPMB di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.

Menurut Mu’ti, penerapan SPMB untuk saat ini tidak relevan diberlakukan di wilayah-wilayah tersebut. Realitas yang terjadi saat ini di daerah-daerah yang masuk kategori 3T adalah masih minimnya akses pendidikan, termasuk kesadaran pentingnya pendidikan itu sendiri.

Sehingga, kondisi ini cenderung menjadi evaluas pemerintah untuk fokus dalam meningkatkan layanan pendidikan yang memenuhi mutu di sana. “Selain dengan pendekatan layanan sekolah dan belajar, mudah-mudahan mereka yang di daerah 3T semuanya bisa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu,” tutur dia.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menambahkan, alasan paling masuk akal dari pengecualian daerah 3T pada penerapan SPMB adalah jumlah daya tampung atau penerimaan institusi pendidikan yang kemungkinan akan melebihi jumlah populasi murid yang akan mendaftarkan diri.

Ia mengatakan kebijakan ini juga berlaku bagi wilayah-wilayah terpencil di pelosok negeri. “Contohnya, kalau jumlah penduduknya kurang dari satu rombongan belajar atau rombel (15 sampai 36 siswa), sudah enggak perlu pakai hitung-hitungan ya, memang sudah daya tampungnya lebih dari populasi yang akan mendaftar,” kata dia.

Adapun berdasarkan pemaparan Gogot, secara total, terdapat tujuh satuan pendidikan yang dikecualikan dari penerapan SPMB. Berikut daftar ketujuh satuan pendidikan tersebut:

1. Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)

2. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)

3. Satuan Pendidikan yang menyelenggaran pendidikan khusus

4. Satuan pendidikan yang meyelenggarakan pendidikan layanan khusus

5. Satuan Pendidikan Berasrama

6. Satuan Pendidikan yang berada di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)

7. Satuan Pendidikan di daerah terpencil

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus